DASWATI.ID – Komisi II DPR RI fasilitasi penyelesaian konflik agraria di Lampung.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa pihaknya memfasilitasi dan mendorong penyelesaian konflik agraria yang terjadi di Lampung.
Hal ini disampaikan Zulfikar dalam wawancara dengan awak media di Ruang Rapat Utama Gubernur Lampung, Kota Bandarlampung, Kamis (13/2/2025).
Zulfikar menjelaskan bahwa Komisi II memberikan kesempatan kepada semua pihak terkait untuk bertemu dan berdiskusi guna mencari solusi atas masalah yang dihadapi.
“Setiap hari Selasa, Komisi II membuka ruang bagi para pihak, terutama yang terlibat sengketa dan konflik, untuk bertemu dengan mitra kerja kami, Kementerian ATR/BPN. Tujuannya agar mereka dapat mengutarakan masalah dan mencari solusi bersama,” ujar dia.
Lebih lanjut, Zulfikar menegaskan bahwa Komisi II tidak hanya memfasilitasi, tetapi juga mendorong agar masalah segera diselesaikan.
“Jika penyelesaian bisa dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, maka mereka harus segera bertindak sesuai dengan masalah yang dihadapi. Jika harus melalui pengadilan, Kementerian ATR/BPN juga harus menyampaikan hal tersebut,” jelas dia.
Komisi II DPR RI fasilitasi penyelesaian konflik agraria di Lampung.
Mengenai wacana pembentukan lembaga khusus untuk menangani konflik agraria, Zulfikar mengungkapkan bahwa hal tersebut pernah dibahas pada periode 2014-2016.
“Kami pernah menginisiasi dan membahas RUU Pertanahan bersama pemerintah, yang di dalamnya mencakup usulan tentang peradilan konflik agraria. Sayangnya, pembahasan tersebut tidak dilanjutkan,” tutup Zulfikar.
Baca Juga: Pemprov Lampung Tertibkan Aset di Sabah Balau dan Sukarame