Komisi Yudisial Respon Penolakan 12 Calon Hakim

oleh
Komisi Yudisial Respon Penolakan 12 Calon Hakim
Juru Bicara sekaligus Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata. Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Komisi Yudisial respon penolakan 12 calon hakim yang telah diusulkan kepada Komisi III DPR RI untuk mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan.

Komisi III DPR RI menolak secara keseluruhan, 9 Calon Hakim Agung (CHA) dan 3 Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung, Rabu (28/8/2024).

Juru Bicara sekaligus Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Komisi III DPR RI terkait penolakan tersebut.

“Kami belum tahu persis alasan penolakan semua calon tersebut,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).

Mukti menuturkan Komisi III DPR RI telah memberikan pernyataan melalui media, sehingga Komisi Yudisial perlu meluruskan adanya persepsi pelanggaran aturan pada seleksi calon hakim.

“Disebutkan ada 2 CHA Kamar TUN khusus Pajak yang tidak memenuhi syarat,” kata dia.

Ia menjelaskan Komisi Yudisial secara konstitusional, dalam Pasal 24B UUD NRI Tahun 1945, mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung.

“Dan Komisi Yudisial telah melakukan seleksi CHA dan Calon Hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar dia

Dua CHA Kamar TUN Khusus Pajak yang tidak memenuhi syarat, lanjut Mukti, merupakan keputusan pleno untuk melakukan kelonggaran persyaratan administrasi atau diskresi berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Hal tersebut dilakukan karena secara normatif, Hakim Pajak merupakan jalur hakim karir.

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung bahwa berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim.

Namun, Pengadilan Pajak baru dibentuk pada tahun 2002 berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dimana syarat usia minimal menjadi Hakim Pajak adalah 45 tahun.

“Dengan demikian, tidak ada Hakim Pajak berpengalaman 20 tahun menjadi hakim. Menurut data Komisi Yudisial, hakim paling senior di Pengadilan Pajak hanya mempunyai pengalaman 15 tahun sebagai hakim,” kata Mukti.

Respon Komisi Yudisial.

Komisi Yudisial respon penolakan 12 calon hakim oleh Komisi III DPR RI.

Menurut Mukti, kebutuhan Mahkamah Agung akan Hakim Agung TUN khusus Pajak sangat mendesak, dengan jumlah tumpukan perkara sebanyak 7.000 lebih, saat ini, Mahkamah Agung hanya mempunyai satu orang Hakim Agung TUN Khusus Pajak.

“Sementara pendaftar CHA Kamar TUN khusus Pajak terbatas, sehingga diskresi tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan Mahkamah Agung,” ujar dia.

Selain ketentuan tersebut, kata Mukti, sudah ada preseden seleksi CHA di masa sebelumnya dengan isu yang sama, yaitu pengangkatan 4 Hakim Agung Militer yang belum memenuhi syarat 20 tahun.

Untuk selanjutnya, Komisi Yudisial menunggu surat resmi dari DPR RI tentang penolakan semua CHA dan Calon Hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung tahun 2024.

“Khususnya Komisi III DPR RI dimana surat tersebut nantinya akan diplenokan untuk menentukan sikap kelembagaan Komisi Yudisial,” pungkas Mukti.

Baca Juga: Mahkamah Agung Gelar Training Hakim Lingkungan Hidup Se-Asia Pasifik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *