DASWATI.ID – Komnas Perempuan dorong Pemkot Bandarlampung lindungi hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) perempuan sesuai ketentuan yang ada.
Ketua Tim Perempuan Pekerja Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, mengatakan pemenuhan hak WBP perempuan merupakan prioritas utama lembaganya.
“Terutama WBP perempuan terpidana mati dan seumur hidup sehingga terpenuhi hak-haknya tanpa ada yang ditinggalkan,” ujar dia di Bandarlampung, Jumat (22/9/2023).
Hal itu disampaikan Tiasri Wiandani usai melakukan dialog bersama aparatur Pemkot Bandarlampung di Ruang Rapat Wali Kota.
Ia menuturkan kunjungan Komnas Perempuan di Kota Bandarlampung untuk menggali data dan fakta guna merumuskan kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak WBP perempuan di lembaga pemasyarakatan.
“Ini penting agar persoalan-persoalan di daerah terkait perempuan bisa mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat melalui dukungannya, baik secara regulasi kebijakan ataupun anggaran,” kata Tiasri.
Komnas Perempuan dorong Pemkot Bandarlampung lindungi hak WBP perempuan.
Tiasri menilai Pemkot Bandarlampung telah melakukan sebuah langkah maju dengan melakukan upaya-upaya perlindungan dan pemenuhan hak WBP perempuan.
“Untuk di Bandarlampung, ibu wali kota menyampaikan sudah banyak upaya yang dilakukan, baik secara regulasi maupun implementasi kebijakannya, yang berkaitan dengan perempuan dan anak,” tutur dia.
“Tentu ini juga sebagai langkah maju bagi pemkot,” tambah Tiasri.
Komnas Perempuan berharap Pemkot Bandarlampung bisa meningkatkan sinergisitas dengan pihak-pihak terkait dalam memberikan bantuan dan dukungan bagi WBP perempuan terpidana mati.
“Jadi kami terus melakukan pemantauan untuk perempuan terpidana mati dan pidana tinggi seumur hidup di Lapas Kelas I Bandarlampung,” pungkas Tiasri.
Sebelumnya, Komnas Perempuan juga telah melakukan dialog bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung pada 18 September 2023.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen PAS dengan 5 Lembaga KuPP pada Tahun 2019.
Yaitu Komnas HAM, Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Kerja sama kelima lembaga tersebut terkait upaya pengawasan dan pencegahan penyiksaan dan perlakuan penghukuman lain yang kejam tidak manusiawi atau merendahkan martabat terhadap setiap orang yang berada dalam UPT Pemasyarakatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.