DASWATI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 menolak permohonan caleg terpilih harus mundur sebelum dilantik jika maju di Pilkada 2024.
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (29/2/2024) lalu.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam pertimbangan hukumnya mengatakan belum relevan untuk memberlakukan syarat pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah berkenaan dengan sequence waktu yang ada saat ini.
Menurut Daniel masih terdapat selisih waktu antara pelantikan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang hingga saat ini direncanakan akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.
Namun, Daniel menegaskan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada awak media di Jakarta pada Kamis (18/4/2024).
“Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar dia dikutip dari kompas.com.
Sesuai Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa:
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”
Konflik status caleg petahana di Pilkada 2024
Akademisi Universitas Lampung Darmawan Purba menilai putusan MK dan ketentuan dalam UU Pilkada menimbulkan potensi konflik bagi caleg petahana yang terpilih lagi untuk maju di Pilkada 2024.
“Kita butuh aturan penjelasan terkait status caleg petahana yang terpilih kembali di Pemilu 2024 jika maju dalam pilkada. Apakah dia mundur sebagai anggota dewan yang masih menjabat di periode sebelumnya, atau mundur sebagai calon anggota dewan terpilih hasil Pemilu 2024,” kata dia di Bandarlampung, Sabtu (20/4/2024).
“Kalau argumentasinya berdasarkan putusan MK maka status mundurnya ini dari keterpilihan di Pemilu 2024,” lanjut Darmawan.
Tetapi, jelas dia, putusan MK itu menimbulkan potensi konflik status bagi caleg petahana yang terpilih kembali apabila dilihat dari jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 disebutkan bahwa Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD.
Kemudian, Pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPD pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Sedangkan, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 menyebutkan Pendaftaran Pasangan Calon dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Dan Penetapan Pasangan Calon pada Minggu, 22 September 2024.
Baca Juga: KPU Terbitkan PKPU tentang Pilkada Serentak 2024
Beranjak dari pelaksanaan pilkada sebelumnya di Provinsi Lampung, jelas Darmawan, terdapat anggota DPRD Provinsi Lampung 2019-2024 yang mengundurkan diri saat mengikuti Pilkada Serentak 2020.
Seperti Ahmad Mufti Salim (Pilkada Kota Metro Tahun 2020), serta Tulus Purnomo dan Eva Dwiana (Pilkada Kota Bandarlampung Tahun 2020).
“Itu kalau kita melihat dari studi kasus sebelumnya. Hanya saja perlu penegasan kembali sehingga pada saat calon kepala daerah yang sebelumnya anggota dewan dan terpilih kembali bisa concern (menghadapi Pilkada 2024),” ujar Darmawan.
Dengan ketegasan status dan acuan aturan, tambah dia, partai politik dan bakal calon atau kandidat kepala daerah bisa fokus sejak pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2024.
Namun, Darmawan menilai majunya caleg terpilih di Pilkada 2024 tidak etis secara politik karena tidak menjalankan amanah konstituen yang telah memilih calon yang bersangkutan sebagai wakil rakyat.
“Mereka dipilih sebagai wakil rakyat, tapi belum dilantik sudah mundur, kan tidak baik juga dari sisi etika politik,” kata dia.
Ia berharap partai politik juga konsisten terhadap kader-kader partai yang telah terpilih sebagai anggota dewan untuk bisa fokus sebagai wakil rakyat.
“Sebenarnya kita berharap ketika para caleg ini terpilih sebagai wakil rakyat, mestinya partai politik konsisten bahwa kader-kader partai yang terpilih sebagai anggota dewan ya fokus saja menjadi wakil rakyat,” pungkas dia.