DASWATI.ID — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandar Lampung untuk memastikan hak atas pendidikan seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kota Bandar Lampung, Lampung, dapat terpenuhi kembali setelah yang bersangkutan sempat putus sekolah.
Baca Juga: Tersentuh Kisah GDS: Janji Gubernur Menghapus Bullying
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menjelaskan bahwa koordinasi telah dilaksanakan, dan tidak ditemukan indikasi adanya perundungan yang menjadi penyebab anak tersebut berhenti bersekolah.
Prioritas utama KemenPPPA saat ini adalah menjamin anak tersebut kembali ke bangku pendidikan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandar Lampung. Saat ini, prioritas utama kami adalah memastikan anak kembali bersekolah dan yang bersangkutan telah berkenan melanjutkan pendidikan melalui program Kejar Paket B,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Minggu (26/10/2025).
Upaya intervensi ini merupakan bagian dari komitmen KemenPPPA dalam memastikan seluruh hak anak, khususnya hak atas pendidikan, dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
Penanganan Kendala Ekonomi dan Perlindungan
Anak tersebut diketahui tinggal bersama ibu, kakak, dan adik-adiknya, dan saat ini sedang membantu ibunya mencari barang bekas.
Sebelumnya, sejak Februari 2024, ibu dari anak tersebut telah mengajukan surat pindah sekolah ke pesantren sesuai dengan keinginan anak.
Namun, dugaan keterbatasan ekonomi menjadi kendala yang menyebabkan anak belum dapat melanjutkan pendidikan di pesantren yang dituju.
Untuk mengatasi kendala sosial dan ekonomi, KemenPPPA melakukan koordinasi lintas instansi.
“Kami pastikan keluarga telah terdaftar sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) melalui koordinasi dengan Dinas PPA, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial Kota Bandar Lampung serta instansi terkait lainnya,” kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Selain itu, ibu dari anak tersebut juga telah diberikan edukasi terkait larangan melibatkan anak dalam mencari nafkah.
Menteri berharap dukungan yang diberikan dapat membuka kesempatan baru bagi anak untuk menuntaskan pendidikannya dan membangun masa depan yang lebih baik.
Pendampingan Berkelanjutan
Komitmen untuk menjamin keberlanjutan pendidikan anak di Bandar Lampung tidak berhenti pada pendaftaran ulang.
KemenPPPA bersama UPTD PPA dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung akan terus memantau keberlanjutan pendidikan anak secara berkala.
Mereka juga akan memberikan pendampingan psikososial untuk memastikan semangat belajar anak tetap terjaga.
KemenPPPA menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memastikan setiap anak di Indonesia terlindungi dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Hal itu untuk memastikan anak memperoleh hak-haknya, termasuk hak sipil dan pendidikan yang layak, tanpa hambatan sosial maupun ekonomi.
Baca Juga: Epilog Siswi SMPN 13 Bandar Lampung: Ketika Klarifikasi Mengakhiri Kesalahpahaman

