DASWATI.ID – Sebanyak 2.095 pasukan Korem 043/Gatam siap amankan Pemilu 2024 di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Kepala Seksi Teritorial 043/Gatam, Kolonel Inf. Jaka Sutanta, S.Sos mengatakan 2.095 personel TNI AD itu berasal dari satuan jajaran Korem 043/Gatam.
Di antaranya Makorem 043/Gatam (55); Kodim 0410/KBL (155); Kodim 0411/KM (260); Kodim 0412/LU (205); Kodim 0421/LS (262); Kodim 0422/LB (120); Kodim 0424/TGM (186); Kodim 0426 TB (135); Kodim 0427/WK (176); Kodim 0429/LT (210); Yonif 143/TWEJ (356); Gabungan Satdisjan atau Satuan Dinas Jawatan (25) personel.
“Konsep pengamanan yang kami lakukan mulai dari pengerahan kekuatan terpusat, pengerahan kekuatan kewilayahan, dan kriteria pemberian bantuan,” ujar Kolonel Inf. Jaka Sutanta di Bandarlampung, Kamis (16/11/2023).
Dia menyampaikan sejumlah 2.095 pasukan TNI AD Korem 043/Gatam ini akan ditempatkan di 15 kabupaten/kota:
Tulangbawang Barat (55); Way Kanan (176); Lampung Utara (150); Lampung Barat (60); Pesisir Barat (60); Tanggamus (86); Pringsewu (100); Pesawaran (100); Mesuji (55); Tulangbawang (80); Lampung Tengah (130); Kota Metro (130); Lampung Timur (210); Kota Bandarlampung (155) orang.
“Pasukan cadangan di Makorem 043/Gatam sebanyak 55 orang, Yonif 143/TWEJ sebanyak 356 orang, dan Gabungan Satdisjan 25 orang,” kata Jaka.
Kemudian, dia menyampaikan beberapa kegiatan dalam rangka kesiapan pengamanan Pemilu 2024 juga telah dilaksanakan Korem 043/Gatam, di antaranya:
- Apel gelar pasukan serentak nasional secara virtual yang dipimpin oleh KASAD Jenderal Agus Subiyanto pada 8 November 2023;
- Memetakan wilayah yang dianggap rawan pada Pemilu 2024 dengan berkoordinasi bersama Bawaslu;
- Memploting kebutuhan personel dalam rangka kesiapan Pengamanan Pemilu 2024;
- Melaksanakan sosialisasi Netralitas TNI kepada seluruh prajurit;
- Melaksanakan monitoring dan pengamanan wilayah selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung bersama Polri.
Korem 043/Gatam siap amankan Pemilu 2024 termasuk menjaga netralitas aparat TNI.
Jaka Sutanta menegaskan komitmen Korem 043/Gatam untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 sesuai arahan KASAD Jenderal Agus Subiyanto.
“Tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik manapun beserta paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis,” ujar dia.
Kemudian, tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
“Keluarga Prajurit TNI yang memiliki hak pilih (hak individu selaku warga negara), dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih,” lanjut Jaka.
Personel TNI juga tidak boleh memberikan tanggapan, komentar dan mengunggah apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.
“Menindak tegas Prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberi dukungan partai politik beserta paslon yang diusung,” pungkas Jaka.
Baca Juga: Polresta Bandarlampung Deklarasi Pemilu Damai 2024