DASWATI.ID – Korupsi di Indonesia sering kali dianggap hanya sebagai skandal besar yang melibatkan pejabat tinggi, namun kenyataannya, bibit-bibit perilaku ini mulai tumbuh subur di lingkungan terkecil: keluarga.
Laporan terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) bertajuk “Analisis Petty Corruption Hasil SPAK 2020–2024” mengungkapkan fenomena mengkhawatirkan tentang meningkatnya sikap permisif masyarakat terhadap korupsi skala kecil (petty corruption) yang bermula dari rumah tangga.
Data BPS menunjukkan bahwa Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) tahun 2024 berada pada angka 3,85, mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 3,92.
Capaian ini masih berada 0,29 poin di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024 sebesar 4,14.
Penurunan ini menandakan bahwa masyarakat Indonesia cenderung semakin memaklumi tindakan-tindakan tidak jujur dalam kehidupan sehari-hari.
Keluarga: Benteng yang Mulai Retak
Keluarga seharusnya menjadi unit terkecil sekaligus benteng pertama dalam penanaman nilai kejujuran dan tanggung jawab.
Namun, laporan tersebut mengidentifikasi beberapa perilaku koruptif yang mulai dinormalisasi di ranah domestik:
- Apatisme terhadap Sumber Penghasilan: Sebanyak 28,02% masyarakat pada tahun 2024 menganggap wajar jika seseorang menerima uang tambahan dari pasangan tanpa mempertanyakan asal-usulnya.
- Penyalahgunaan Fasilitas Negara: Sekitar 19,44% responden mewajarkan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
- Ketidakjujuran Kecil: Penggunaan uang atau barang milik anggota keluarga lain tanpa izin juga menunjukkan tren peningkatan sikap permisif.
Sikap membiarkan kebohongan kecil di rumah dipandang sebagai “lahan subur” bagi perilaku koruptif saat anak dewasa nanti.
Baca Juga: Restorasi Piil Pesenggiri: Revolusi Budaya Melawan Korupsi
Politik Uang dan Contoh Nyata di Lampung
Budaya permisif di rumah ini berkorelasi kuat dengan maraknya politik uang dalam penyelenggaraan Pemilu.
Laporan BPS mencatat lonjakan drastis pengalaman masyarakat yang ditawari uang, barang, atau fasilitas untuk memilih kandidat tertentu, meningkat dari 15,73% pada 2019 menjadi 46,77% pada 2024.
Secara spesifik, laporan ini menyoroti praktik politik uang yang terjadi di wilayah Lampung sebagai referensi kasus nyata:
1. Lampung Timur: Kasus Sukardi, seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD dari PAN, yang divonis delapan bulan penjara karena membagikan amplop berisi Rp50.000 saat kampanye.
2. Kota Metro: Kasus Qomaru Zaman, calon Wakil Wali Kota Metro, yang dinyatakan bersalah karena membagikan sembako saat kampanye dan dijatuhi denda sebesar Rp6 juta pada November 2024.
Strategi Melawan Akar Korupsi
Melemahnya integritas ini dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari tekanan ekonomi, gaya hidup mewah, hingga penegakan hukum yang belum memberikan efek jera maksimal.
Untuk memutus rantai ini, pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya internalisasi Sembilan Nilai Integritas: jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil, sejak dini di rumah dan sekolah.
Tanpa perubahan karakter dari unit keluarga, upaya pemberantasan korupsi di tingkat atas akan sulit mencapai hasil optimal karena bibitnya terus diproduksi dari akar rumput.
Sumber: BPS RI 2025–Analisis Petty Corruption Hasil Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) 2020-2024

