Oleh: Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H. PIA. – Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung
DASWATI.ID – Salus Populi Suprema Lex Esto (Negara boleh mengambil langkah extraordinary measures untuk tindak pidana extraordinary seperti korupsi), dan Corruptio Optimi Pessima (Kerusakan oleh mereka yang terbaik adalah kerusakan yang terburuk).
Dua adagium ini relevan untuk memahami langkah Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan dalam menyikapi dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan SPAM di Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap kasus korupsi SPAM Pesawaran kini turut menyorot aspek dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah penyidik menemukan aset-aset bernilai fantastis.
Dalam kasus yang menjerat Bupati Pesawaran 2016-2025, Dendi Ramadhona, dan empat tersangka lainnya, Kejati Lampung telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp45.273.148.653.
Aset sitaan ini mencakup properti senilai puluhan miliar rupiah, kendaraan, uang tunai, dan bahkan koleksi tas mewah (branded) yang memiliki nilai ekonomis tinggi.
Tas mewah ini disita dari Rumah Dinas Bupati Pesawaran dan kediaman pribadi Dendi Ramadhona.
Baca Juga: Korupsi SPAM Pesawaran Mengalir ke Tanah, Mobil, dan Tas Mewah
Penyitaan aset oleh APH Kejati dalam kasus dugaan korupsi yang nilainya jauh melebihi kerugian negara, sebesar Rp45 miliar lebih berbanding Rp8 miliar nilai kontrak, dipandang oleh publik sebagai tindakan yang melebihi nilai tindak pidana yang dilakukan. Namun, dalam konteks hukum korupsi, tindakan ini dimungkinkan.
Justifikasi Hukum atas Penyitaan Aset Fantastis
Penyitaan (beslag) didefinisikan sebagai tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum.
Dalam kasus korupsi, penyitaan tidak hanya terbatas pada pembuktian tindak pidana, tetapi didasarkan pada prinsip pemulihan aset (asset recovery) dan ketentuan mengenai TPPU, serta bertujuan untuk pemiskinan koruptor.
Tujuan utama penyitaan dalam perkara korupsi diperluas mencakup pengamanan aset guna:
- Pengembalian Kerugian Keuangan Negara;
- Pembayaran Uang Pengganti, yang merupakan pidana tambahan yang akan diputuskan oleh Hakim;
- Perampasan Barang Bukti/Hasil Kejahatan.
Baca Juga: Jejak Tas Mewah Bupati: Nanda Indira Diperiksa Kejati Lampung
Dasar hukum yang membenarkan penyitaan aset yang melebihi kerugian negara (oversized confiscation) berasal dari perluasan objek penyitaan dalam hukum pidana korupsi.
Pasal 39 ayat (1) KUHAP memungkinkan penyitaan benda atau tagihan tersangka/terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana, serta benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Ketentuan dalam UU Tipikor juga memperkuat upaya pemulihan aset dengan menyatakan bahwa penyitaan tidak hanya terikat pada nilai kerugian negara, tetapi pada seluruh harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi (Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Tipikor).
Angka Rp45 miliar bisa jadi merupakan total akumulasi aset yang diduga berasal dari serangkaian tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain yang terkait, seperti TPPU, yang dilakukan oleh tersangka.
Penyitaan pada tahap penyidikan (Rp45 M) adalah tindakan proaktif untuk memastikan aset tidak dipindahtangankan atau disembunyikan.
Jumlah penyitaan yang lebih besar ini merupakan antisipasi hukum untuk menutup potensi pembayaran Uang Pengganti di masa depan.
Karena penyidikan sering mencakup dugaan TPPU, harta benda yang disita dapat berasal dari hasil pencucian uang korupsi yang diinvestasikan dalam aset bernilai tinggi.
Penyitaan berdasarkan UU TPPU memungkinkan penyidik menyita seluruh aset yang dicurigai berasal dari kejahatan, tanpa terikat pada besaran kerugian negara dari satu kasus korupsi.
Mahkamah Agung (MA) cenderung mengutamakan Asset Recovery dan pemiskinan koruptor, sehingga perampasan aset (melalui Uang Pengganti) dapat mencakup seluruh harta benda yang terbukti berasal atau terkait dengan kejahatan, meskipun jumlahnya melebihi kerugian keuangan negara yang didakwakan dalam dakwaan pokok.
Penyitaan senilai Rp45 M atas kasus korupsi dengan nilai kontrak Rp8 M dibolehkan dalam hukum pidana korupsi di Indonesia, khususnya untuk mengamankan aset guna membayar Uang Pengganti yang mungkin jauh lebih besar dari kerugian negara yang didakwakan.
Namun, penting dicatat bahwa penyitaan ini harus berdasarkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Jika pada akhirnya nilai Uang Pengganti dan aset yang dirampas kurang dari Rp45 M, sisa aset sitaan wajib dikembalikan kepada Tersangka/Terpidana.

Posisi Keluarga dalam Perkara TPPU
Terkait kasus ini, istri Dendi Ramadhona, Nanda Indira (yang menjabat sebagai Bupati Pesawaran 2025-2030), telah diperiksa oleh Kejati Lampung sebagai saksi dan istri untuk pendalaman dan klarifikasi terkait barang-barang sitaan.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini tidak hanya terkait dugaan TPPU, tetapi juga terkait hasil pemeriksaan penyidikan secara keseluruhan.
Mengenai apakah istri atau keluarga yang menikmati hasil korupsi dapat dijerat pidana, jawabannya adalah tidak otomatis, karena asas hukum pidana menyatakan “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan” (geen straf zonder schuld).
Artinya, seseorang hanya dapat dipidana karena perbuatannya sendiri; istri tidak serta-merta dipidana hanya karena menerima nafkah atau menikmati hasil kejahatan tanpa mengetahui asal-usulnya.
Namun, istri dapat dipidana jika:
1. Dengan sengaja membantu kejahatan korupsi;
2. Mengetahui bahwa kekayaan itu berasal dari tindak pidana korupsi;
3. Secara aktif membantu menyembunyikan, mengubah, mengatasnamakan, atau mengalihkan aset (misalnya, membuat rekening atau membeli aset atas nama istri untuk menyembunyikan uang hasil korupsi). Tindakan semacam ini dapat dijerat Pasal 55/56 KUHP jo. Pasal 2 atau 3 UU Tipikor.
Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), istri dapat dijerat jika mengetahui atau patut menduga bahwa harta tersebut berasal dari hasil kejahatan dan melakukan salah satu perbuatan TPPU (menyembunyikan, mengalihkan, membelanjakan, menguasai, menerima, atau menggunakan harta tersebut).
Walaupun demikian, APH tetap dapat melakukan Perampasan Aset (Asset Recovery) tanpa mempidana istri, terutama bila istri tidak mengetahui asal-usul harta atau tidak berperan membantu.
Negara tetap berhak merampas aset tersebut karena dianggap sebagai bagian dari harta hasil korupsi.

Rekomendasi Pencegahan dan Reformasi Hukum
Langkah-langkah reformasi dan pencegahan perlu dilakukan oleh Negara Republik Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung, untuk mengatasi korupsi dan TPPU di masa depan:
1. Penguatan Asset Recovery: Mendesak pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset untuk mempermudah perampasan aset hasil kejahatan secara perdata (in rem), bahkan tanpa harus membuktikan tindak pidana asalnya terlebih dahulu.
2. Peningkatan Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa: Menerapkan sistem berbasis teknologi yang lebih transparan dan akuntabel serta menguatkan pengawasan internal.
3. Optimalisasi Peran PPATK: Memperluas kewenangan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dalam menelusuri transaksi keuangan mencurigakan dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum.
4. Sistem Pembuktian Terbalik Total: Memperluas mekanisme pembuktian terbalik dalam TPPU, mencakup seluruh harta kekayaan yang tidak wajar, tidak hanya sebatas harta yang didakwakan.
Secara khusus bagi Provinsi Lampung, semua elemen masyarakat hendaknya benar-benar memahami falsafah hidup Piil Pesenggiri.
Falsafah yang mengandung unsur Harga Diri atau Malu (Liom) ini berfungsi signifikan sebagai benteng moral untuk mengatasi tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung, mengaktualisasikannya menjadi budaya integritas dan anti-korupsi. (*)
Baca Juga: Dinasti Korupsi Bupati Ardito Wijaya: Adik dan Kerabat Terlibat

