DASWATI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Indria Sudrajat, istri Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya, di Kantor Polresta Bandar Lampung.
Pemeriksaan ini bertujuan mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat suaminya.
Indria hadir memenuhi panggilan dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Polresta Bandar Lampung, Lampung, atas nama IS selaku Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari ANTARA, Rabu (14/1/2026).
Baca Juga: Dinasti Korupsi Bupati Ardito Wijaya: Adik dan Kerabat Terlibat
Selain Indria, penyidik KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya, mulai dari pejabat Dinas Bina Marga, Aparatur Sipil Negara (ASN), ketua RT, hingga seorang tukang kebun.
Tersangka dan Modus Korupsi
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Desember 2025.
Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Ardito Wijaya, anggota DPRD Riki Hendra Saputra, adik bupati Ranu Hari Prasetyo, pejabat daerah Anton Wibowo, dan pihak swasta Mohamad Lukman Sjamsuri.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk tahun anggaran 2025.
Aliran Dana Kampanye Pilkada
Berdasarkan hasil penyidikan, Ardito Wijaya diduga menerima uang sebesar Rp5,75 miliar dalam perkara ini.
KPK menemukan indikasi bahwa mayoritas dana tersebut digunakan untuk kepentingan politik pribadi.
Sebanyak Rp5,25 miliar diduga dipakai bupati nonaktif tersebut guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.
Baca Juga: Dana Kampanye Ardito Wijaya Rp1,1 M, Ditutupi Utang Rp5,25 M Hasil Korupsi

