Hukum dan Kriminal » KPK Tahan Bupati Pekalongan Terkait Korupsi Outsourcing Rp46 Miliar

KPK Tahan Bupati Pekalongan Terkait Korupsi Outsourcing Rp46 Miliar

oleh
KPK Tahan Bupati Pekalongan Terkait Korupsi Outsourcing Rp46 Miliar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan). Dokumentasi KPK RI

DASWATI.ID – KPK menahan Bupati Pekalongan FAR terkait korupsi proyek outsourcing Rp46 miliar yang melibatkan perusahaan keluarga dan konflik kepentingan.

DALAM ARTIKEL:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pekalongan periode 2021-2030, FAR, atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing.

“Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak 4 Maret 2026,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Kamis (5/3/2026).

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari operasi penangkapan terhadap terduga pelaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Konflik Kepentingan Perusahaan Keluarga

Budi Prasetyo menuturkan perkara ini bermula dari dugaan konflik kepentingan yang melibatkan PT RNB, sebuah perusahaan milik keluarga tersangka.

Perusahaan tersebut aktif menjadi vendor penyedia jasa di berbagai dinas, RSUD, hingga kecamatan di wilayah Pekalongan sepanjang tahun 2023 hingga 2026.

FAR menjabat sebagai pemilik manfaat (beneficial owner), sementara suami dan anaknya masing-masing menduduki posisi komisaris serta direktur.

Intervensi dan Pemenangan Vendor

“Tersangka diduga kuat melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas untuk memenangkan PT RNB dalam setiap pengadaan jasa di Pemkab Pekalongan,” kata Budi.

KPK Tahan Bupati Pekalongan Terkait Korupsi Outsourcing Rp46 Miliar
Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq (FAR). Foto: Istimewa

FAR menggerakkan anak serta orang kepercayaannya demi memastikan “Perusahaan Ibu” tetap unggul meskipun terdapat penawaran harga yang lebih rendah dari pihak lain.

Selain itu, sebagian besar pegawai yang terserap melalui PT RNB merupakan anggota tim sukses sang Bupati.

Baca Juga: Dinasti Korupsi Bupati Ardito Wijaya: Adik dan Kerabat Terlibat

Aliran Dana dan Barang Bukti

Nilai transaksi yang masuk ke rekening PT RNB dari kontrak pemerintah daerah mencapai Rp46 miliar dalam kurun waktu tiga tahun.

Dari total tersebut, keluarga Bupati diduga menikmati keuntungan sekitar Rp19 miliar atau setara 41% dari nilai proyek setelah dikurangi gaji pegawai.

“Pasal 12 huruf i ini bertujuan untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara,” ungkap Budi.

KPK juga telah menyita satu unit kendaraan dan sejumlah barang bukti elektronik milik pihak-pihak terkait.

KPK menjerat FAR dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Ketentuan dalam Pasal 12 huruf i merupakan delik formil yang menyasar penyelenggara negara yang sengaja terlibat dalam pengadaan yang mereka awasi.

Penegak hukum cukup membuktikan pemenuhan rumusan delik tersebut tanpa perlu melihat akibat nyata dari perbuatan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *