DASWATI.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah meminta Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, untuk mencabut dua peraturan daerah yang dinilai menghambat persaingan usaha dan merugikan petani gabah.
Permintaan ini disampaikan melalui surat saran dan pertimbangan yang dikirimkan kepada Gubernur Lampung pada 31 Desember 2024 oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.
Peraturan yang Disoroti dan Dampaknya
Dua regulasi yang menjadi sorotan utama KPPU adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah dan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 71 Tahun 2017 yang mengatur pengendalian distribusi gabah.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa (Ifan), dikutip dari laman resmi KPPU, Senin (28/7/2025), menilai bahwa larangan distribusi gabah keluar daerah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (2) Perda dan Pasal 11 Pergub, berpotensi serius:
- Menurunkan daya tawar petani;
- Membatasi pilihan pasar bagi petani;
- Menurunkan harga jual gabah di tingkat petani;
- Menghambat arus barang antardaerah;
- Mempersempit akses pasar bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Analisis KPPU dan Ketidaksesuaian Regulasi Nasional
Melalui analisis menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), KPPU menemukan bahwa kebijakan tersebut dapat menghambat persaingan, khususnya terkait pembatasan pasokan dan pelaku usaha, serta berpotensi memunculkan dominasi pasar oleh segelintir pihak.
Regulasi ini juga dinilai bersifat diskriminatif dan hanya menguntungkan pihak tertentu.
Ketentuan dalam Perda dan Pergub Lampung tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain itu, kebijakan ini juga bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional lain, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan, dan Permendag Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau.
Kondisi Petani Lampung
Lampung merupakan salah satu sentra produksi gabah nasional, dengan produksi gabah kering giling mencapai 2,79 juta ton pada tahun 2024.
Namun, Ifan mengungkapkan bahwa kebijakan larangan distribusi justru mempersulit petani dalam menjual hasil panen, terutama saat panen raya ketika daya serap industri lokal tidak mencukupi.
Kondisi ini diperparah dengan minimnya penggilingan padi berskala besar di provinsi tersebut.
Akibatnya, Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) di Lampung kerap berada di bawah 100, yang menandakan bahwa biaya produksi dan konsumsi petani lebih besar dari pendapatan mereka.
Baca Juga: NTP Lampung Maret 2025: Mayoritas Subsektor Turun, Perikanan Budidaya Naik Tipis
Rekomendasi KPPU dan Harapan ke Depan
Untuk mengatasi permasalahan ini, KPPU merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Lampung segera mengambil langkah-langkah berikut:
1. Mencabut Pasal 5 Ayat (2) dalam Perda Nomor 7 Tahun 2017
2. Mencabut Pasal 11 dalam Pergub Nomor 71 Tahun 2017
3. Menyusun kebijakan alternatif untuk menjaga pasokan gabah bagi industri penggilingan dalam provinsi, tanpa melanggar prinsip persaingan usaha sehat.
KPPU juga menegaskan akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut atas saran tersebut, sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023.
Ifan menekankan pentingnya kebijakan yang seimbang antara kepentingan menjaga ketersediaan bahan baku dalam daerah dan perlindungan terhadap hak petani untuk memperoleh harga terbaik.
“Diperlukan kebijakan yang seimbang antara kepentingan menjaga ketersediaan bahan baku dalam daerah dan perlindungan terhadap hak petani untuk memperoleh harga terbaik,” tegas dia.
Dengan langkah korektif ini, diharapkan tata niaga gabah di Lampung dapat lebih kompetitif, adil, dan menguntungkan semua pihak, khususnya petani sebagai pelaku utama produksi pangan nasional.

