DASWATI.ID – KPU Bandarlampung Rakor Evaluasi Penyusunan DPTb Tahun 2023 Dalam Rangka Pemilu Tahun 2024 di Hotel Sheraton, Minggu (17/12/2023).
Turut hadir Anggota KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto, Kabid Pengelolaan Informasi ADM Kependudukan Disdukcapil Bandarlampung Ratna Sari. Perwakilan dari Lapas Kelas I Bandarlampung, Polresta Bandarlampung, dan Kodim 0410/KBL.
Acara yang diikuti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) se-Kota Bandarlampung ini menghadirkan dua narasumber yakni Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda dan Akademisi Universitas Lampung Siti Khoiriah SH MH.
Anggota KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto dalam sambutannya mengingatkan KPU Kota dan PPK untuk teliti dalam melakukan pendataan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).
DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu tempat pemungutan suara (TPS) yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, dan memberikan suara di TPS lain.
Evaluasi Penyusunan DPTb di Bandarlampung.
Agus mewanti-wanti pendataan DPTb atau pemilih pindah TPS di Bandarlampung dilakukan berdasarkan kriteria pemilih dan periode pendataan yang telah ditetapkan dalam regulasi.
“Ada dua pembagian, yang pertama adalah sembilan kriteria pemilih berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar dia.
Sembilan kriteria pemilih pindah tersebut di antaranya bertugas di tempat lain; menjalani rawat inap di faskes dan keluarga yang mendampingi; tertimpa bencana alam; menjadi tahanan di rutan/lapas atau menjadi terpidana; penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/panti rehabilitasi; sedang menjalani rehabilitasi narkoba; bekerja di luar domisili; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili.
Pendataan pemilih pindah TPS dengan sembilan kriteria itu dilakukan mulai 22 Juni 2023 hingga 15 Januari 2024.
“Sembilan kriteria pemilih pindah ini batas akhir pengurusannya adalah 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau 15 Januari 2024,” kata Agus.
Kemudian, yang kedua terdapat empat kriteria pemilih pindah TPS yaitu bertugas di tempat lain; menjalani rawat inap (sakit); tertimpa bencana alam; menjadi tahanan di rutan atau lapas/menjadi terpidana.
Pemilih pindah TPS dengan kriteria pemilih tersebut didata mulai 16 Januari hingga 7 Februari 2024.
“Empat kriteria pemilih ini berdasarkan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 boleh mengurus DPTb-nya paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara, tepatnya 7 Februari 2024,” jelas Agus.
Dia menekankan pentingnya KPU Kota dan PPK mengantisipasi lonjakan pemilih pindah TPS menjelang hari pemungutan suara.
Apalagi Kota Bandarlampung sebagai ibu kota Provinsi Lampung merupakan pusat pendidikan dan kesehatan.
“Pemilih DPTb diatur dalam mekanisme Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), dimana dalam satu TPS terbuka ruang untuk enam pemilih per TPS,” ujar dia.
Agus mengatakan pemilih DPTb akan menggunakan surat suara cadangan yang tersedia dua persen dari jumlah maksimal pemilih DPT di TPS.
“Kalau saya melihat DPT Kota Bandarlampung di TPS itu sudah menyentuh angka maksimal 300 pemilih. Sehingga, perlu diantisipasi penyebaran pemilih DPTb di TPS,” kata dia.
Optimis pendataan pemilih DPTb lebih baik.
Akademisi Universitas Lampung, Siti Khoiriah, meyakini pendataan pemilih DPTb Kota Bandarlampung untuk Pemilu 2024 akan lebih baik dari pemilu sebelumnya.
“Pemilu inikan komitmen seluruh elemen bangsa dalam konteks demokrasi yang lebih baik ke depan,” ujar dia usai rapat koordinasi.
Menurut Khoir, pemilu sebagai salah satu elemen demokrasi membutuhkan kerja-kerja nyata.
“Saya mewajibkan mahasiswa saya menunjukkan jari ungu pada hari pemungutan suara untuk menunjang nilai akademik mereka,” kata dia.
Namun, Khoir berharap penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu, tetap memberikan edukasi terhadap pemilih tentang pentingnya pemilu.
“Karena ketika sudah teredukasi maka semua akan berduyun-duyun ke TPS,” ujar dia.
“Oleh karena itu, saya yakin pemilu ke depan akan lebih baik karena edukasi-edukasi sudah dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam konteks ini KPU. Kemudian, pengawasan juga dilakukan oleh Bawaslu sesuai tupoksi dan kewenangan, maka saya optimis untuk itu,” pungkas Khoir.
KPU Bandarlampung Rakor Evaluasi Penyusunan DPTb Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda mengatakan pihaknya melakukan pencegahan pelanggaran pada tahapan penyusunan DPTb.
Di antaranya membuat surat edaran kepada jajaran pengawas pemilu untuk melakukan identifikasi kerawanan, melakukan strategi pencegahan dan strategi pengawasan tahapan penyusunan DPTb dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).
“Kemudian menentukan fokus pengawasan pada aspek kepatuhan prosedur yang berdampak pada potensi pelanggaran administrasi dengan pengawasan melekat dan patroli kawal hak pilih,” kata dia.
Baca Juga: Bawaslu Cermati Penyusunan DPTb dan DPK di Bandarlampung