DASWATI.ID – KPU Bandarlampung sesalkan peristiwa surat suara tercoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang, pada Rabu (14/2/2024).
“Ini peristiwa yang sebenarnya sudah kami ingatkan bahwa ada potensi terkait dengan kemungkinan pelanggaran,” ujar Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi.
Baca Juga: KPU Bandarlampung Targetkan Pemilu 2024 Tanpa PSU
KPU Bandarlampung sesalkan peristiwa surat suara tercoblos di TPS 19 Way Kandis yang mengakibatkan proses pemungutan suara terhenti.
Akibat peristiwa itu, proses pemungutan suara di TPS 19 Way Kandis berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Dedy Triyadi menyampaikan kesiapan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 19 Way Kandis sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu.
“Tetapi yang direkomendasikan oleh Pengawas TPS itu kami tunggu bagaimana kelanjutannya dari Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu,” kata dia.
Pemungutan suara ulang dilakukan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
“Berdasarkan regulasi, 10 hari setelah hari pemungutan suara itu kami paling lambat melaksanakan rekomendasi,” ujar Dedy.
Dia berjanji akan melakukan investigasi terkait persoalan surat suara tercoblos tersebut dengan meminta keterangan dari jajarannya, KPPS dan PPS setempat.
“Saya mendorong, kalau memang ini pelanggaran dan terpenuhi unsur pidananya harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu,” pungkas dia.
Baca Juga: Budiman AS: usut tuntas surat suara tercoblos di TPS 19 Way Kandis
Pemungutan suara ulang oleh KPU Bandarlampung.
KPU Bandarlampung menyelenggarakan pemungutan suara ulang sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Pasal 80
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
(3) Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.
Pasal 81
(1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
(2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
(3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
(5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPPS melalui PPK dan PPS, serta wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.
(6) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS.
Pasal 82
(1) Pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.
(2) KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.
(3) KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang.