KPU Bandarlampung Setuju Sampah APK Pemilu Dikelola

oleh
Bawaslu Bandarlampung Copot Ribuan APK Langgar Aturan
Panwaslu Kecamatan di Kota Bandarlampung mencopot APK Pemilu 2024 yang terpasang di pohon. Foto: Arsip Bawaslu Kota Bandarlampung

DASWATI.ID – KPU Bandarlampung setuju sampah APK pemilu dikelola atau didaur ulang agar bernilai ekonomis.

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan memasuki masa tenang Pemilu 2024, 11-13 Februari, seluruh alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu harus diturunkan.

“Alat peraga kampanye di masa tenang diturunkan oleh partai politik dan diawasi oleh Bawaslu,” ujar dia di Bandarlampung, Kamis (8/2/2024).

KPU Bandarlampung setuju sampah APK pemilu dikelola.

Dedy menuturkan KPU Bandarlampung menerima saran dan masukan dari Anggota DPD RI Bustami Zainudin terkait pengelolaan sampah APK pemilu ini.

Bustami Zainudin dalam kunjungannya ke KPU Bandarlampung pada Selasa (30/1/2024) lalu membahas tentang pengelolaan sampah hasil kampanye oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung.

“Saat kunjungan anggota DPD RI kemarin ada saran pengelolaan limbah APK. Saya setuju karena memang bahan-bahan APK yang digunakan bisa didaur ulang. Diolah lagi agar ada manfaat,” pungkas Dedy Triyadi.

Sebelumnya, Kepala DLH Kota Bandarlampung, Ahmad Husna, saat dikonfirmasi pada Senin (5/2/2024), mengatakan belum bisa menjelaskan tindak lanjut pengelolaan sampah APK pemilu.

“Saya belum bisa comment karena belum diadakan rapat oleh penyelenggara dalam hal ini KPU Kota Bandarlampung tentang tindak lanjutnya. Terima kasih,” ujar Husna lewat pesan singkatnya.

SE KLHK tentang pengelolaan sampah APK pemilu.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta kepala daerah untuk mengelola timbulan sampah APK Pemilu 2024.

Imbauan itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah Yang Timbul Dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Surat tertanggal 31 Januari 2024 itu ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

“Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 selain dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil juga perlu memperhatikan aspek kebersihan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup,” ujar Menteri KLHK Siti Nurbaya dikutip dari surat edarannya.

Pelaksanaan kampanye dengan menyebarkan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, poster, stiker atau pemasangan alat peraga berupa reklame, spanduk dan umbul- umbul, tidak hanya dapat mengganggu keindahan tetapi juga dapat menjadi sumber sampah dan mempengaruhi lingkungan hidup sehingga tidak sejalan dengan penyelenggaraan Pemilu berbasis ramah lingkungan seperti yang dimaksud dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Pasal 2 Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Bahwa sampah yang timbul dari jalannya proses Pemilu seperti tersebut di atas termasuk dalam kategori sampah spesifik dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, ditegaskan bahwa setiap orang yang menghasilkan sampah yang timbul dari kegiatan termasuk kampanye wajib melakukan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.

“Oleh karenanya, dibutuhkan partisipasi kolaboratif seluruh pihak terkait meliputi Pemerintah Daerah, peserta Pemilu, serta unsur lain yang terlibat dalam kampanye untuk menghindari terjadinya timbulan sampah akibat penyelenggaraan Pemilu serta memastikan bahwa sampah yang ditimbulkan dapat dikelola dengan baik dan benar dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular dan pengelolaan sampah berkelanjutan,” kata Siti Nurbaya.

Pedoman pelaksanaan pengelolaan sampah APK.

Untuk melakukan pengelolaan sampah dari penyelenggaraan Pemilu seperti dari bahan kampanye ataupun alat peraga maka, Gubernur/Bupati/Wali Kota perlu mengambil langkah sebagai berikut:

1. Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengimbau, memfasilitasi, melaksanakan, dan mengawasi penanganan sampah yang timbul dari penyelenggaraan Pemilu 2024 seperti bahan kampanye berupa selebaran, brosur, poster, stiker atau pemasangan alat peraga seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul.

2. Gubernur, Bupati dan Wali Kota memastikan agar:

a. Seluruh peserta Pemilu membersihkan alat peraga kampanye Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara;

b. Sampah dari bahan kampanye dan alat peraga kampanye dan Pemilu tersebut ditangani dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memastikan bahwa seluruh peserta Pemilu melakukan pemilahan sampah, membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan serta tidak melakukan pembakaran sampah dari bahan dan alat peraga kampanye.

3. Menugaskan unit lapangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penanggungjawab urusan lingkungan hidup untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan sampah akibat penyelenggaraan Pemilu sebagai berikut:

a. Melaksanakan kegiatan pengumpulan sampah dari bahan dan alat peraga kampanye Pemilu secara terpilah;

b. Sampah dari bahan dan alat peraga kampanye Pemilu yang dikumpulkan agar dapat dimanfaatkan kembali sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;

c. Terhadap sampah dari bahan dan alat peraga yang tidak dapat dimanfaatkan kembali agar dilakukan pengolahan. sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan tidak dibuang ke Tempat Pemrosesan akhir (TPA);

d. Dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan dan pengolahan sampah dari bahan dan alat peraga kampanye Pemilu dapat dilakukan kerja sama dengan badan usaha dan/atau pihak lain yang terkait;

e. Melaksanakan kegiatan pemrosesan akhir sampah dengan metode lahan urug saniter, lahan urug terkendali, dan/atau teknologi ramah lingkungan terhadap bahan dan alat kampanye Pemilu yang tidak dapat dimanfaatkan dan diolah.

4. Melaporkan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam penanganan sampah dari penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga: Kampanye Pemilu Tak Ramah Lingkungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *