DASWATI.ID – KPU dan Bawaslu terima dana hibah Tahap II Pilkada Bandarlampung 2024.
Dana hibah Pilkada 2024 untuk Tahap II dicairkan pada bulan Juni 2024 sebesar 60%.
“Iya 60% sesuai dengan regulasi, lima bulan sebelum tahapan pemungutan suara (27 November 2024),” kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi saat dihubungi, Selasa (4/6/2024).
Dia menyampaikan KPU Kota Bandarlampung telah menerima 100% anggaran Pilkada 2024 dari pemerintah daerah.
Pencairan dana pilkada ini sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh KPU Kota Bandarlampung bersama Pemerintah Kota Bandarlampung pada Jumat (10/11/2023) malam di Novotel Lampung.
Dana hibah Pilkada Bandarlampung 2024 disepakati sebesar Rp37 miliar.
“Saat ini sedang diurus oleh Sekretariat KPU,” ujar Dedy Triyadi.
Ia menuturkan dana hibah Tahap II Pilkada Bandarlampung 2024 salah satunya untuk pembayaran honorarium badan ad hoc, PPK dan PPS, serta Sekretariat PPK dan PPS.
“Setelah mereka dilantik Mei kemarin, di bulan Juni ini sudah harus kami siapkan untuk honorarium PPK dan PPS. Kami sedang proses membuka rekening giro untuk PPK dan PPS, serta sekretariat,” jelas Dedy.
Baca Juga: KPU Ingatkan Pemkot Bandarlampung Pencairan Dana Hibah Pilkada 2024
Sementara, honorarium badan ad hoc PPDP dan KPPS akan dianggarkan oleh KPU Provinsi Lampung melalui skema pendanaan cost sharing sebesar Rp16 miliar.
“Untuk honorarium PPDP dan KPPS dialokasikan oleh KPU Provinsi Lampung. Itulah cost sharing yang sebanyak Rp16 miliar,” pungkas Dedy.
Baca Juga: TPS Pilkada Serentak 2024 Se-Provinsi Lampung Capai 13.000 Lebih
KPU dan Bawaslu terima dana hibah Tahap II Pilkada Bandarlampung 2024.
Namun, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda mengatakan pihaknya belum menerima penuh dana hibah Tahap II Pilkada 2024.
“Masih tersisa 10% lagi,” ujar dia ketika dihubungi.
Dia menyampaikan total anggaran pengawasan Bawaslu Kota Bandarlampung untuk Pilkada 2024 sebesar Rp25 miliar.
“Rp25 miliar sesuai NPHD,” singkat Apriliwanda.