DASWATI.ID – KPU masih berkoordinasi dengan Kemendagri terkait anggaran PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada 2024 di 24 daerah, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU akan langsung melakukan supervisi terhadap pelaksanaan PSU tersebut.
“Kita koordinasikan dengan Kemendagri. Supervisi kita lakukan,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dikutip dari Media Indonesia, Jumat (28/2/2025).
Sebelumnya dalam rapat yang digelar Komisi II pada Kamis (27/2/2025) Afif menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan dana sekitar Rp486 miliar untuk melaksanakan PSU.
Dari jumlah tersebut, KPU masih menghadapi kekurangan dana sebesar Rp373 miliar, meskipun enam satuan kerja KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa dana dari Pilkada tahun lalu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa anggaran dari APBN yang diterima Bawaslu telah dipotong hampir 50% akibat kebijakan efisiensi.
Hal ini menyebabkan Bawaslu tingkat provinsi kekurangan anggaran untuk melakukan pengawasan PSU.
“Sehingga perlu dukungan Kemendagri dan Kemenkeu terkait permasalahan yang dimaksud,” ujar dia.
KPU dan Kemendagri koordinasi anggaran PSU Pilkada 2024.
MK mengabulkan 26 dari 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024, dengan 24 di antaranya memerintahkan PSU secara keseluruhan atau sebagian.
Selain itu, masih ada dua Pilkada yang harus diulang karena calon tunggal kalah melawan kotak kosong pada November 2024, yaitu di Kabupaten Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyatakan bahwa hanya delapan dari 24 pemerintah daerah yang memiliki anggaran untuk menggelar Pilkada Ulang.
Sebanyak 16 pemerintah daerah lainnya dilaporkan tidak memiliki anggaran yang cukup.
Padahal, MK hanya memberikan waktu 60-180 hari untuk menyelesaikan seluruh proses PSU.
- Provinsi Papua
- Kabupaten Kepulauan Talaud
- Kabupaten Buru
- Kabupaten Pulau Taliabu
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Empat Lawang
- Kabupaten Pesawaran
- Kabupaten Bengkulu Selatan
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Gorontalo Utara
- Kabupaten Parigi Moutong
- Kota Banjarbaru
- Kota Palopo
- Kota Sabang.
Kemendagri saat ini sedang mencari solusi bersama KPU untuk mengatasi kekurangan dana tersebut. Termasuk untuk Kabupaten Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka.
“Dua kabupaten ini masih membutuhkan pembiayaan tambahan, sudah dikoordinasikan ke provinsi juga tapi masih membutuhkan pembiayaan,” kata Ribka di Kompleks Parlemen.
Dua pilkada di daerah tersebut harus diulang karena calon tunggal kalah melawan kotak kosong pada Pilkada 27 November 2024.
Ribka menyampaikan salah satu usulan adalah mendorong pemerintah daerah untuk melakukan revisi anggaran dan mengalokasikan dana PSU dalam APBD Perubahan 2025.
Kemendagri juga mengusulkan agar pemerintah daerah memenuhi kebutuhan pendanaan PSU melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja APBD, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1/2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Baca Juga: MK Batalkan Keputusan KPU Pesawaran dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024