KPU Lampung Buka Helpdesk Pilkada 2024

oleh
KPU Lampung Buka Helpdesk Pilkada 2024
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tata Cara Pencalonan di Ballroom Emersia Lampung, Kota Bandarlampung, Kamis (18/7/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – KPU Lampung buka Helpdesk Pilkada 2024 dalam waktu dekat di Kantor KPU Provinsi Lampung Jalan Gajah Mada, Tanjung Agung Raya, Kedamaian, Kota Bandarlampung.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan Helpdesk Pilkada 2024 dibuka bagi partai politik dan bakal calon kepala daerah untuk pelayanan informasi pencalonan.

“Kami membuka Helpdesk Pilkada. Partai politik pengusung bisa berkonsultasi kepada KPU di jam-jam kerja yang sudah kami siapkan di Kantor KPU Lampung,” ujar Erwan usai acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tata Cara Pencalonan di Bandarlampung, Kamis (18/7/2024).

“KPU mengundang stakeholder dalam rapat ini karena 39 hari lagi sudah memasuki pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Lampung,” lanjut dia.

Dalam kegiatan tersebut, tutur Erwan, KPU menyosialisasikan tata cara pencalonan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Ada beberapa poin-poin penting yang kami sampaikan. Pertama, jadwal pencalonan dimulai 27-29 Agustus 2024,” kata dia.

Kemudian, beberapa ketentuan di dalam regulasi yang membutuhkan pemahaman persepsi bersama, baik penyelenggara maupun partai politik yang akan mengusung calon kepala daerah.

“Terutama tata cara pencalonan terkait Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon,” ujar Erwan.

Baca Juga: Partai Politik Harus Pahami Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah

Selain itu, tambah Erwan, pihaknya juga menyosialisasikan hal-hal baru dalam tata cara pencalonan di Pilkada Serentak 2024 yang dimuat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Misalnya, Calon Terpilih yang diajukan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah harus mengundurkan diri, dan ada surat persetujuan dari pimpinan partai politik di tingkatan masing-masing,” kata dia.

Lalu cara menghitung periodisasi calon kepala daerah yang berstatus petahana atau incumbent, jika sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala daerah.

“Kemudian, pejabat kepala daerah tidak berstatus sebagai Penjabat (Pj) Kepala Daerah ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah,” ujar Erwan.

Baca Juga: Polemik Masa Jabatan, Sigit: kepala daerah & wakil kepala daerah satu paket

Hal baru lainnya adalah pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon.

Erwan menuturkan dalam pelaksanaan pilkada sebelumnya, KPU bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

“Sekarang KPU bekerja sama dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan di masing-masing tingkatan untuk menentukan institusi mana yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba,” kata dia.

Dia menyampaikan seluruh dokumen persyaratan bakal pasangan calon diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

“Jadi partai politik atau gabungan partai politik mengajukan permohonan pembukaan akses Silon,” ujar Erwan.

Oleh karena itu, KPU Lampung buka Helpdesk Pilkada 2024 untuk memberikan layanan informasi kepada partai politik dan bakal calon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *