DASWATI.ID – KPU Lampung ingatkan paslon segera serahkan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) setelah masa kampanye Pilkada 2024 berakhir.
Kampanye Pilkada 2024 selama 60 hari sejak 25 September 2024 berakhir pada 23 November 2024.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan penyerahan LPPDK paling lambat Minggu (24/11/2024) malam pukul 23.59 WIB.
“Pasangan calon (paslon) wajib menyerahkan LPPDK kepada KPU pada 24 November 2024 paling lambat pukul 23.59 WIB,” ujar Erwan Bustami di Bandarlampung, Sabtu (23/11/2024).
KPU Lampung ingatkan paslon segera serahkan LPPDK sebagai bagian dari keterbukaan informasi yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2024, pembukuan LPPDK oleh Paslon Gubernur/Wakil Gubernur Lampung dimulai sejak 24 September hingga 23 November 2024.
Kemudian disampaikan kepada KPU Provinsi Lampung melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) KPU RI pada 24 November 2024.
“Setelah penyerahan masih ada waktu perbaikan LPPDK pada 25 November 2024. Lalu, LPPDK ini akan kami serahkan kepada akuntan publik untuk diaudit,” kata Erwan.
Sesuai jadwal, penyampaian kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) pada 25-27 November 2024.
Hasil audit laporan dana kampanye akan disampaikan KAP kepada KPU Provinsi Lampung pada 9-11 Desember 2024.
Pengumuman dan penyampaian hasil audit KAP dari KPU Provinsi Lampung kepada paslon pada 12-14 Desember 2024.
Erwan Bustami mengingatkan kepada paslon untuk memperhatikan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye agar tidak melebihi batasan dana kampanye yang telah diatur.
Dia menjelaskan penerimaan sumbangan dari perseorangan dibatasi hingga Rp75.000.000 per orang. Untuk badan hukum swasta, batas maksimal sumbangan adalah Rp750.000.000 per badan usaha.
“Untuk pengeluaran dana kampanye, KPU Lampung bersama pasangan calon sudah menetapkan batasan maksimal dana kampanye sebesar Rp342.907.274.000,” kata Erwan.
Batasan maksimal pengeluaran dana kampanye ini ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor 315 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024.
“Apabila dana kampanye paslon melebihi jumlah maksimal dana kampanye yang telah ditetapkan dalam keputusan KPU, itu diserahkan ke kas negara,” pungkas dia.
Baca Juga: Dana Kampanye Mirza-Jihan Paling Besar Dibandingkan Arinal-Sutono