DASWATI.ID – KPU Lampung ingatkan peran krusial badan ad hoc Pilkada 2024.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengingatkan peran krusial badan ad hoc PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pilkada Serentak 2024.
Erwan Bustami mengatakan anggota PPK dan PPS dituntut untuk membangun kepercayaan masyarakat kepada KPU selaku penyelenggara Pilkada 2024.
“Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, waktu kita cukup singkat, hanya 9 bulan,” ujar dia dalam acara pelantikan PPK Pilkada Bandarlampung 2024 di Swiss-Belhotel Lampung, Kota Bandarlampung, Kamis (16/5/2024) malam.
“Waktu yang singkat ini harus kita optimalisasi untuk membangun kepercayaan publik dalam rangka melaksanakan tahapan pilkada,” lanjut Erwan.
Baca Juga: Eva Dwiana Hadiri Pelantikan Anggota PPK Pilkada Bandarlampung 2024
Keserentakan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, menjadi beban tersendiri bagi KPU untuk melayani pemilih dan peserta pilkada.
Pendataan Pemilih dan Pemetaan TPS
Erwan menuturkan KPU Lampung mencatat terdapat 12.000-an pemilih di Kota Bandarlampung yang tidak terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
“Pada Pemilu 2024 lalu, dari data formulir D.HASIL Kota Bandarlampung, masih ada 12 ribuan pemilih di Kota Bandarlampung tercatat sebagai pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus). Pengguna hak pilih yang menggunakan KTP Elektronik. Artinya 12 ribu pemilih ini belum masuk dalam DPT,” kata dia.
Menurut Erwan, KPU bersama PPK bertanggung jawab untuk melakukan supervisi terhadap kinerja PPS dan panitia pemutakhiran pemilih (pantarlih) yang akan dibentuk dalam waktu dekat.
“Pendataan data pemilih ini akan kita mulai dari rekrutmen petugas pantarlih mulai 5 Juni – 24 Juli 2024 yang akan datang,” ujar dia.
Baca Juga: Wajib KTP di Bandarlampung Diperkirakan Bertambah 50 Ribu Jiwa di Pilkada 2024
Kemudian, KPU Lampung juga mencatat masih terdapat pemilih yang tidak sesuai dengan alamat domisili akibat pemekaran wilayah.
“Salah satu hasil supervisi KPU Lampung, ada kelurahan-kelurahan baru di Bandarlampung yang masyarakatnya tidak aktif melakukan perbaikan administrasi kependudukan,” kata Erwan.
“Seperti di Kecamatan Rajabasa, sehingga penempatan TPS-nya jauh dari tempat tinggal, dan mengakibatkan PSU pada Pemilu 2024 lalu,” tambah dia.
Baca Juga: PSU di TPS 6 Kelurahan Rajabasa Jaya 24 Februari 2024
Erwan menyampaikan, saat ini, 15 KPU Kabupaten/Kota sedang melakukan pemetaan TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pilkada Serentak 2024.
“Pilkada sekarang maksimal 600 pemilih dalam satu TPS. Kalau sebelumnya di Kota Bandarlampung ada 2.880 TPS pemilu dengan maksimal 300 pemilih, kita perkirakan akan ada 1.440 sampai 1.600-an TPS pilkada,” jelas dia.
Selain jumlah maksimal 600 pemilih per TPS, Erwan juga meminta KPU Kabupaten/Kota untuk memerhatikan jarak tempuh pemilih dari tempat tinggal ke TPS.
“Sehingga, ini menjadi kerja-kerja berat kita,” ujar dia.
Peserta Pilkada 2024
KPU Lampung ingatkan peran krusial badan ad hoc Pilkada 2024.
Peran krusial badan ad hoc berikutnya adalah melayani seluruh peserta Pilkada Serentak 2024 sesuai prinsip-prinsip penyelenggara pemilu.
Prinsip-prinsip penyelenggara pemilu yaitu Mandiri; Proporsional; Jujur; Profesional; Adil; Akuntabel; Berkepastian Hukum; Efektif; Tertib; Efisien; Terbuka.
“Dari tanggal 27-29 Agustus 2024 akan ada masa pendaftaran pasangan calon. Siapapun peserta Pilkada 2024 harus dilayani secara baik. Itu kewajiban kita,” kata Erwan.
Erwan menegaskan pentingnya PPK dan PPS menjaga prinsip-prinsip penyelenggara pemilu untuk meningkatkan kepercayaan peserta pilkada kepada KPU, meskipun situasi dan kontestasi politik semakin meningkat.
“Sebagai penyelenggara, semua peserta ini harus percaya kepada kita. Kalau peserta pilkada tidak percaya kepada penyelenggara, maka semua yang dilakukan penyelenggara ini tidak benar, walaupun sudah benar kita lakukan,” ujar dia.
Namun, lanjut Erwan, kesusksesan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah, forkopimda, dan pihak terkait lainnya.
“Kami menyadari suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2024 membutuhkan kebersamaan dan kegotongroyongan dengan Bawaslu, pemerintah daerah, forkopimda, dan stakeholder,” jelas dia.
Terlebih, masa jabatan anggota KPU Kabupaten/Kota akan berakhir pada 21 November 2024 mendatang atau enam hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 27 November 2024.
“Ini menjadi situasi yang berbeda. Jadi mudah-mudahan kita bisa berkomitmen, terutama badan ad hoc, menyukseskan Pilkada Serentak 2024,” pungkas Erwan Bustami.