DASWATI.ID – KPU Lampung mulai mempersiapkan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 27 November 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Beberapa tahapan Pilkada Serentak 2024 sudah di depan mata.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan persiapan pilkada dilakukan sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Baca Juga: KPU Terbitkan PKPU tentang Pilkada Serentak 2024
“Tahapan yang sudah kami persiapkan, pertama, KPU akan mulai menyosialisasikan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, baik melalui media sosial maupun pertemuan tatap muka bersama stakeholder,” ujar Erwan Bustami di Bandarlampung, Selasa (27/2/2024).
Sosialisasi juga dilakukan dengan menggelar sayembara atau perlombaan pembuatan maskot dan jingle Pilkada Lampung.
“Kami sudah merencanakan partisipasi publik untuk mengikuti sayembara maskot pilkada dan jingle pilkada dalam waktu dekat,” kata dia.
Tahapan berikutnya, lanjut Erwan, pendaftaran akreditasi lembaga pemantau pilkada mulai Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024.
Pendaftaran akreditasi untuk lembaga pemantau Pilkada Serentak 2024 dilakukan sesuai tingkatan.
Akreditasi pemantau pemilihan gubernur/wakil gubernur diberikan oleh KPU provinsi, pemilihan wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati diberikan oleh KPU kabupaten/kota. Sementara KPU RI akan melayani akreditasi lembaga pemantau mancanegara.
Baca Juga: Pendaftaran Lembaga Pemantau Pilkada 2024 Dibuka
“Tahapan selanjutnya yang sudah di depan mata adalah pembentukan badan ad hoc penyelenggara pilkada di bulan April,” ujar Erwan.
Hingga saat ini KPU Lampung masih menunggu petunjuk teknis terkait proses seleksi atau rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada Serentak 2024.
“Informasi sampai hari ini proses pembentukan badan ad hoc akan ada evaluasi terhadap badan ad hoc pemilu untuk menjadi badan ad hoc pilkada,” kata Erwan.
Dia memberikan penekanan terhadap evaluasi yang akan dilakukan kepada penyelenggara ad hoc pemilu.
“Yang bermasalah tidak akan kami tetapkan sebagai badan ad hoc di pilkada. Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut, apakah akan di-PAW (Pengganti Antarwaktu) atau direkrut ulang,” pungkas dia.