KPU Lampung Optimis Partisipasi Tinggi Meski Pilpres Dua Putaran

oleh
KPU Lampung Optimis Partisipasi Tinggi Meski Pilpres Dua Putaran
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana, di acara nobar film "Kejarlah Janji" di Lantai IV Gedung Rektorat UTI Lampung, Kota Bandarlampung, Sabtu (28/10/2023). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – KPU Lampung optimis partisipasi pemilih tetap tinggi meskipun Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 berlangsung dua putaran.

KPU RI menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 meningkat di atas 80 persen.

Sedikitnya tiga bakal pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah mendaftar ke KPU RI sebagai peserta Pemilu 2024, yaitu Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran.

Menurut anggota KPU Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana tingkat partisipasi pemilih kemungkinan akan dipengaruhi sosok pasangan capres-cawapres yang lolos ke pilpres putaran kedua.

“Tapi, berpengaruh atau tidaknya tergantung pada situasi. Bisa saja, nanti tersisa dua pasangan dan menjadi penentu kemenangan, para kandidat berusaha sekuat tenaga untuk meyakinkan para pemilih untuk datang ke TPS,” kata dia di Bandarlampung, Sabtu (28/10/2023).

Baca Juga: KPU Lampung dan Kampus Sang Juara Nobar “Kejarlah Janji”

Namun, lanjut Antoniyus, tidak menutup kemungkinan juga masyarakat pemilih merasa apatis jika pasangan capres-cawapres yang diunggulkan kalah pada pilpres putaran pertama, sehingga tidak memilih di putaran kedua.

Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 mengatur hari pemungutan suara pilpres putaran pertama pada Rabu, 14 Februari 2024.

Sementara, tahapan penyelenggaraan pemungutan suara pilpres putaran kedua, Rabu, 26 Juni 2024.

Pilpres dua putaran diyakini tidak akan menurunkan tingkat partisipasi pemilih di Pemilu 2024.

Antoniyus mengatakan KPU Lampung optimis partisipasi pemilih pada pilpres putaran kedua tetap tinggi atau minimal sama dengan pilpres putaran pertama.

“Waktu dari pilpres putaran pertama ke putaran kedua masih memungkinkan bagi KPU untuk mengajak masyarakat berpartisipasi,” ujar dia.

Ia meyakini dua kandidat yang lolos ke putaran kedua juga akan berupaya semaksimal mungkin untuk menang dengan meyakinkan pemilih.

“Karena ini putaran terakhir head to head. Jadi mereka berusaha meyakinkan konstituen mereka, dan masyarakat mau mencoblos kan karena mereka punya keyakinan,” kata Antoniyus.

KPU secara teknis, tambah dia, akan meyakinkan pemilih bahwa hak pilih harus disalurkan jika ingin terpilih pemimpin yang punya visi yang sesuai keinginan masyarakat.

Tiga bakal pasangan capres-cawapres telah mendaftar ke KPU RI pada 19-25 Oktober 2023 lalu.

UUD NRI 1945 Pasal 6A Ayat (3) menyebutkan bahwa pasangan capres-cawapres yang memenangkan kontestasi harus meraih lebih dari 50 persen suara dengan mendapat sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan lebih dari setengah total provinsi yang ada.

Jika tidak ada pasangan yang memperoleh suara seperti dalam pasal 6A Ayat (3) UUD NRI 1945, maka dilaksanakan pilpres putaran kedua.

Sebagai informasi, pilpres dua putaran pernah berlangsung pada Pemilu 2004 silam.

Saat itu, ada lima pasangan capres-cawapres yang berkontestasi yaitu Wiranto-Salahuddin Wahid, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla (SBY-JK), Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Amien Rais-Siswono Yudo Husodo, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.

Pasangan peraih suara terbanyak SBY-Jusuf Kalla dan Megawati-Hasyim Muzadi lanjut ke putaran kedua. Di putaran kedua, SBY-Jusuf Kalla dinyatakan sebagai pemenang Pemilu 2004.

Baca Juga: Tim Kampanye Pilpres 2024 Harus Terdaftar di KPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *