KPU Lampung Prihatin Lembaga Pemantau Pilkada Masih Minim

oleh
Caleg Dilarang Kampanye Pasca Penetapan DCT 4-27 November
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – KPU Lampung prihatin lembaga pemantau pilkada masih minim yang mendaftar.

Pendaftaran lembaga pemantau untuk Pilkada Serentak 2024 dibuka mulai Selasa (27/2/2024) sampai dengan Sabtu (16/11/2024).

Namun, hingga saat ini hanya terdapat dua lembaga yang mendaftar sebagai pemantau Pilkada 2024.

“Dua lembaga pemantau pilkada itu Saka Adhyasta Pemilu Daerah Lampung, dan Lampung Democracy Studies,” ujar Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana di Bandarlampung, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga: Saka Adhyasta Pemilu Dorong KPU Tindaklanjuti Temuan Bawaslu

KPU Lampung prihatin lembaga pemantau pilkada masih minim. Antoniyus mengaku konsentrasi pemantau pilkada di Lampung memang terbilang sedikit.

“Saat ini termasuk minim, tapi dari pilkada-pilkada sebelumnya memang tidak lebih dari lima pemantau,” kata Antoniyus.

Padahal, lanjut dia, kehadiran pemantau menjadi indikator penting dalam pilkada agar pemilihan terlaksana dengan baik dan substansial.

“Tahapan pilkada itu berjalan sukses karena ada yang melaksanakan, dan ada juga yang mengawasi,” ujar dia.

Baca Juga: Lampung Democracy Studies: pastikan Coklit sesuai prosedur

Meskipun demikian, Antoniyus optimis di sisa waktu ada lebih banyak lembaga pemantau pilkada yang mendaftar ke KPU.

Ia memandang partisipasi masyarakat sebagai pemantau pilkada sangat penting untuk mengawal kemajuan demokrasi.

“Kami terus menunggu kelompok-kelompok masyarakat bisa berpartisipasi. Syarat menjadi pemantau pilkada tidak memberatkan,” kata dia.

Persyaratan untuk pemantau pilkada termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022.

Di antaranya berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Baca Juga: Pendaftaran Lembaga Pemantau Pilkada 2024 Dibuka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *