KPU Lampung Rilis Daftar Parpol Tidak Melakukan Pemutakhiran Data Sipol

oleh
KPU Lampung Mulai Pencermatan DCT Anggota Legislatif
Sekretariat KPU Provinsi Lampung di Jalan Gajah Mada, Tanjungagung Raya, Kedamaian, Kota Bandarlampung. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung secara resmi menerbitkan laporan hasil verifikasi data partai politik untuk periode Semester II Tahun 2025.

Berdasarkan Pengumuman Nomor: 717/PL.01-Pu/18/2025 tertanggal 31 Desember 2025, ditemukan bahwa mayoritas partai politik nasional di tingkat provinsi belum melakukan pemutakhiran data dan dokumen secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca Juga: OTT Ardito Wijaya: KPK Desak Standardisasi Laporan Keuangan Partai Politik

Dominasi Ketidakpatuhan Pemutakhiran Data

Dari total 76 partai politik nasional yang diverifikasi, KPU Lampung mencatat tingkat kepatuhan yang rendah dalam hal pembaruan data mandiri. Sebanyak 59 partai politik dinyatakan “Tidak Melakukan Pemutakhiran”.

Beberapa partai yang masuk dalam daftar ini antara lain Partai Buruh (No. Urut 6), Partai Hanura (No. Urut 10), Partai Beringin Karya (No. Urut 19), Partai Keadilan dan Persatuan (No. Urut 20), Partai Republik Indonesia (No. Urut 21), hingga Partai Nasional Indonesia yang berada di urutan ke-76.

Sebaliknya, hanya terdapat 17 partai politik yang dinilai tertib dalam memperbarui data mereka pada periode ini.

Daftar partai yang patuh tersebut didominasi oleh partai-partai besar di parlemen dan beberapa partai non-parlemen, yakni: PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Gelora, PKS, PKN, Garuda, PAN, Bulan Bintang, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, Ummat, dan Masyumi.

Legalitas dan Transparansi Administrasi

Dokumen hasil pemutakhiran ini ditetapkan di Bandar Lampung pada 31 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami.

Langkah ini merupakan bagian dari transparansi publik untuk memantau sejauh mana partai politik proaktif dalam mengelola administrasi internal melalui sistem digital negara.

Sebelumnya, Anggota KPU Lampung, Febri Indra Kurniawan, dalam Rapat Koordinasi pada 18 Desember 2025 lalu di Aula KPU setempat, menegaskan bahwa pemutakhiran data secara berkelanjutan adalah kewajiban partai politik yang diamanatkan oleh Peraturan KPU.

Pembaruan ini mencakup perubahan struktur organisasi serta data narahubung atau liaison officer (LO) yang berperan strategis dalam koordinasi kebijakan kepemiluan.

“Dengan data yang mutakhir, proses verifikasi pada tahapan pemilu mendatang dapat dilakukan lebih mudah dan efektif,” ujar Indra. 

Sinergi Pengawasan Bersama Bawaslu

Proses ini juga melibatkan pengawasan ketat dari Bawaslu Provinsi Lampung.

Dalam rapat koordinasi, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa, Erwin Prima Rinaldo, menyampaikan bahwa konsolidasi data ini sangat krusial sebagai persiapan menuju Pemilu 2029.

“Konsolidasi data ini penting untuk memastikan ketaatan terhadap regulasi dan menjamin prinsip keadilan serta kesetaraan perlakuan antarpartai politik,” kata dia.

Kedepannya, verifikasi faktual hanya akan diberlakukan bagi partai baru, sementara partai yang telah memiliki kursi di parlemen cukup melalui verifikasi administrasi.

Bawaslu memfokuskan pengawasannya pada beberapa poin penting, antara lain:

  • Perubahan kepengurusan partai.
  • Pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
  • Validitas domisili kantor partai.
  • Keanggotaan partai politik.

Erwin mengingatkan bahwa pada proses sebelumnya, banyak data yang tidak sesuai dengan kondisi terkini sehingga menghambat efisiensi.

Guna memastikan proses berjalan lancar, Bawaslu menyediakan akses koordinasi 24 jam bagi partai yang menghadapi kendala teknis demi mewujudkan Pemilu yang Luber dan Jurdil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *