DASWATI.ID – KPU Kabupaten Pesawaran akan menetapkan pasangan calon (paslon) Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali sebagai paslon terpilih pasca putus dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (26/6/2025).
Dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK tidak dapat menerima permohonan paslon Supriyanto-Suriansyah sebagai Pemohon terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh Nanda-Antonius.
Baca Juga: Gagal Buktikan Pelanggaran TSM: MK Tolak Permohonan Supriyanto-Suriansyah
Pasca putusan MK, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pesawaran, Dede Fadilah, mengatakan pihaknya menunggu arahan atau petunjuk resmi dari KPU RI untuk melanjutkan proses penetapan Nanda dan Antonius sebagai paslon terpilih di Pilkada Pesawaran 2024.
“Setelah putusan MK, kami menunggu arahan selanjutnya dari KPU RI terkait dengan penetapan paslon terpilih. Jadi kami masih menunggu,” ujar Dede saat dihubungi dari Bandar Lampung, Kamis (26/6/2025) malam.
Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar, menyatakan pihaknya menghormati putusan MK.
“Kami menghormati dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi sebagai keputusan final dan mengikat dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan,” kata dia.

Iskardo pun mengimbau semua pihak yang terlibat, termasuk peserta pemilu, pendukung, dan masyarakat luas, agar tetap menjaga suasana yang tenang, damai, dan kondusif setelah putusan tersebut.
“Kami juga mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas dan menghormati hasil keputusan demi kepentingan bersama dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu,” ujar dia.
Sementara itu, Muhammad Yunus selaku kuasa hukum Pihak Terkait, Nanda-Antonius, mengucapkan selamat kepada pasangan tersebut.
“Secara prinsip, Mahkamah menilai Permohonan Supriyanto-Suriansyah tidak memenuhi ambang batas untuk mengajukan pembatalan Keputusan KPU Nomor 625 Tahun 2025 sebagaimana amanat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” kata Yunus dalam keterangannya.
Direktur Kantor Hukum WFS & Rekan ini mengucapkan syukur atas kemenangan yang diraihnya bersama tim.
“Alhamdulillah berkat kerja keras tim, sebagian eksepsi kami diterima oleh Mahkamah, terutama terkait perihal tidak adanya kedudukan hukum dari Pasangan Supriyanto-Suriansyah dalam perkara a quo,” pungkas Yunus.
Baca Juga: Sidang MK: Nanda-Antonius Bantah Gunakan Dana Aspirasi dan Reses di PSU Pesawaran