DASWATI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait Bakal Calon Wakil Bupati Suriansyah Rhalieb.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pesawaran Dede Fadilah mengatakan bahwa Suriansyah Rhalieb telah memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pada 15-17 Maret 2025.
“Kami sudah menyampaikan hasil penelitian persyaratan administrasinya kemarin, Senin (17/3/2025). Sekarang masuk ke tahapan pengumuman dan tanggapan masyarakat dari tanggal 18-20 Maret 2025,” ujar dia saat dihubungi dari Bandar Lampung, Selasa (18/3/2025) malam.
Pengumuman Nomor 115/PL.02.2-Pu/1809/2005 menginformasikan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024.

Ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dikeluarkan pada 24 Februari 2025, serta sesuai dengan Pasal 137 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
“Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan secara daring melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan di laman https://infopemilu.kpu.go.id atau secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Pesawaran,” jelas Dede.
Cara Memberikan Masukan Secara Daring:
1. Akses fitur “tanggapan” di Portal Publikasi Pemilu.
2. Pilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”.
3. Pilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”.
4. Pilih calon yang akan diberikan masukan.
5. Isi data identitas dan jenis masukan (dukungan atau kritik).
6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP-el dan dokumen relevan lainnya.
7. Tekan “SUBMIT” untuk mengirim.
Cara Memberikan Masukan Secara Luring:
1. Datang ke Kantor KPU Kabupaten Pesawaran di Jalan Raya Kedondong, Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan.
2. Isi daftar hadir dan formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK.
3. Serahkan formulir beserta fotokopi KTP-el dan dokumen pendukung lainnya.
Dede menyampaikan KPU Kabupaten Pesawaran juga mengumumkan visi, misi, dan program pasangan calon sebagai upaya mewujudkan keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
“Masukan dan tanggapan masyarakat akan diterima mulai tanggal 18 hingga 20 Maret 2025. Partisipasi aktif masyarakat kami harapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan ini,” pungkas dia.
Baca Juga: Tiga Faktor Penting di Pemungutan Suara Ulang Pesawaran