Politik » KPU Pesawaran Diminta Teliti Daftar Pemilih PSU: No Name No Vote

KPU Pesawaran Diminta Teliti Daftar Pemilih PSU: No Name No Vote

oleh
KPU Pesawaran Diminta Teliti Daftar Pemilih PSU: No Name No Vote
KPU Pesawaran menggelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih pada Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda di Kecamatan Negeri Katon, Sabtu (12/4/2025). Foto: Istimewa

DASWATI.ID – KPU Pesawaran diminta teliti daftar pemilih yang akan menggunakan hak suara dalam PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada pada 24 Mei 2025.

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 memerintahkan PSU Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024 dengan tetap menggunakan DPT, Daftar Pemilih Pindah (DPTb), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPK) dari pemungutan suara pada 27 November 2024,” ujar Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP dan Hukum Universitas Baturaja, Yahnu Wiguno Sanyoto, saat dihubungi dari Bandar Lampung pada Minggu (13/4/2025) malam. 

Keakuratan daftar pemilih menjadi faktor krusial dalam memastikan suksesnya PSU di Kabupaten Pesawaran.

Oleh karena itu, KPU Pesawaran diminta teliti daftar pemilih PSU dengan memastikan bahwa setiap calon pemilih terverifikasi dengan baik, agar hak suara warga dapat dijamin dan kemurnian proses demokrasi tetap terjaga.

Yahnu, yang juga mantan Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung 2018-2023, menjelaskan bahwa perubahan data kependudukan sejak Pilkada 27 November 2024 bisa memengaruhi jumlah pemilih.

“KPU dan petugas adhoc harus ketat menyaring data. Kalau tidak, ada risiko warga yang berhak memilih tidak dapat pemberitahuan, atau malah PSU harus diulang lagi karena data pemilih tidak valid,” kata dia. 

Yahnu menegaskan hanya tiga kelompok yang boleh memilih dalam PSU sesuai putusan MK, yakni pemilih yang terdaftar di DPT di TPS terkait, Pemilih Pindahan yang sudah memilih di TPS itu, dan Pemilih Tambahan dengan KTP-el yang memilih pada 27 November 2024.

“Tidak ada pemilih baru. Hanya yang sudah terdaftar di pemilihan awal boleh memilih,” lanjut dia.

Berdasarkan data KPU Pesawaran, DPT Pilkada 27 November 2024 berjumlah 347.979 pemilih, terdiri dari 177.170 laki-laki dan 170.809 perempuan, tersebar di 760 TPS, 148 desa, dan 11 kecamatan.

Pemilih Pindah tercatat 304 orang terdiri dari 148 Pemilih Pindah Masuk, dan 156 Pemilih Pindah Keluar.

Sementara itu, Pemilih Tambahan pada hari pemungutan suara mencapai 658 orang berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024.

Kampanye Pemilu Tak Ramah Lingkungan
Pengamat politik dari Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Baturaja, Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto: Arsip Pribadi

Yahnu menyarankan KPU menyusun DPT PSU berdasarkan DPT asli 2024, daftar hadir, dan berita acara pemungutan suara.

“Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hanya melayani pemilih yang namanya ada di DPT PSU. Prinsipnya, No Name No Vote,” ujar dia.

Ia juga menekankan sosialisasi hanya menyasar pemilih Pilkada 2024, dengan pengumuman jelas di TPS bahwa PSU hanya untuk mereka.

“Dalam sosialisasi, KPU dan jajaran adhoc sebaiknya fokus pada pemilih Pilkada 2024, bukan publik umum,” kata Yahnu.

Distribusi Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih atau MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU pun harus terbatas pada pemilih yang sudah terverifikasi, tanpa ada untuk pemilih baru.

Ketua Bidang Eksternal Koordinator Wilayah Sumatera Asosiasi Dosen Ilmu Pemerintahan Seluruh Indonesia (ADIPSI) ini khawatir kemurnian suara pemilih diragukan jika data pemilih tidak dikelola dengan baik.

“KPU harus pastikan tak ada warga yang kehilangan hak pilih, agar PSU ini berjalan lancar dan hasilnya diterima semua pihak,” pungkas Yahnu. 

Baca Juga: Durasi Kampanye PSU Pilkada Pesawaran 14 Hari Mulai 7-20 Mei 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *