DASWATI.ID – KPU Kabupaten Pesawaran sedang mempersiapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024, yang dijadwalkan pada 24 Mei 2025.
Salah satu tahapan krusial dalam persiapan ini adalah pengadaan, pelipatan, pengemasan, dan distribusi logistik pemilu, termasuk surat suara, kotak suara, dan perlengkapan lainnya.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 65 Tahun 2025, tahapan logistik diatur untuk memastikan kelancaran PSU sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 65 Tahun 2025 menyebutkan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara Ulang berlangsung selama 81 hari sejak 4 Maret – 23 Mei 2025.
Tahapan ini mencakup pengadaan perlengkapan pemilu seperti surat suara, formulir, kotak suara, bilik suara, tinta, dan logistik lainnya, serta pendistribusiannya ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pesawaran.
“Proses ini berlangsung hingga 23 Mei 2025, sehari sebelum PSU, bersamaan dengan penyiapan TPS,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran, Dede Fadilah, saat dihubungi dari Bandar Lampung pada Sabtu (3/5/2025) malam.

Proses Pelipatan dan Pengemasan Surat Suara
Dede Fadilah menjelaskan bahwa sebanyak 357.032 lembar surat suara telah disediakan untuk kebutuhan PSU ini.
“Proses pelipatan surat suara telah dimulai dan dijadwalkan selesai pada 4 Mei 2025,” kata dia.
Pelipatan surat suara PSU melibatkan 60 warga dari Pesawaran dan sekitar gudang logistik, yang bekerja secara bergantian untuk menjaga kelancaran proses.
“Hingga hari kedua pelipatan, ditemukan 4 lembar surat suara rusak selama proses sortir, yang langsung dipisahkan untuk mencegah penggunaannya dalam pemungutan suara,” tambah Dede.
Setelah dilipat, surat suara dikemas dengan cermat. Setiap 20 lembar surat suara diikat menggunakan karet, lalu dimasukkan ke dalam sampul surat suara.
“Sampul tersebut kemudian ditempatkan ke dalam kotak suara bersama logistik lainnya, seperti formulir dan perlengkapan TPS,” tutur Dede.
Ia menyampaikan untuk melindungi dari air dan kerusakan selama penyimpanan dan distribusi, kotak suara dibungkus dengan plastik pelindung.
Proses pengemasan ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk menjaga integritas logistik.
Keamanan Gudang Logistik KPU
Keamanan gudang logistik KPU Pesawaran dijaga ketat untuk memastikan logistik tetap aman dan terhindar dari gangguan.
“Pengamanan melibatkan personel penjaga gudang KPU dan petugas kepolisian, yang terdiri dari satu orang Perwira Pengendali Pengamanan (Padal Pam) dan empat anggota yang berjaga secara bergantian,” ujar Dede.
Pengawasan ini dilakukan secara terus-menerus selama proses penyimpanan hingga logistik didistribusikan.

Proses Distribusi Logistik
Distribusi logistik pemilu dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 65 Tahun 2025.
Dede menyampaikan proses ini meliputi:
- Pengiriman dari Gudang KPU Pesawaran ke PPK: Kotak Suara dan logistik lainnya diangkut menggunakan armada truk dari gudang utama KPU ke gudang penyimpanan di tingkat kecamatan (PPK).
- Distribusi dari PPK ke PPS: Logistik kemudian diteruskan dari PPK ke Panitia Pemungutan Suara di tingkat desa/kelurahan (PPS).
- Pengiriman ke TPS: Pada tahap akhir, logistik didistribusikan dari PPS ke masing-masing TPS, yang dijadwalkan selesai paling lambat pada 23 Mei 2025, bersamaan dengan penyiapan TPS untuk PSU pada 24 Mei 2025.
Proses distribusi ini dirancang untuk memastikan semua TPS di Kabupaten Pesawaran menerima logistik tepat waktu dan dalam kondisi baik.
Pengawasan ketat dilakukan di setiap tahap untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan.
“Seluruh proses ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan pengawasan ketat agar pelaksanaan PSU berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku di Kabupaten Pesawaran,” pungkas Dede.
Baca Juga: KPU Pesawaran Optimis Dana PSU Rp15,4 Miliar Segera Terealisasi

