KPU Pesawaran: Supriyanto dan Suriansyah belum memenuhi syarat

oleh
KPU Pesawaran: Supriyanto dan Suriansyah Belum Memenuhi Syarat
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Supriyanto dan Suriansyah, saat didaftarkan oleh Partai Golkar dan PPP ke KPU Pesawaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) pilkada, Senin (10/3/2025) malam. Foto: Istimewa

DASWATI.IDKPU Kabupaten Pesawaran menyatakan persyaratan administrasi calon Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb belum memenuhi syarat sebagai pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran untuk pemungutan suara ulang (PSU).

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pesawaran, Dede Fadilah, usai melakukan konsultasi dengan KPU RI untuk membahas proses tahapan yang telah dan akan dilaksanakan di PSU Pilkada Pesawaran.

“Tahapan penelitian persyaratan administrasi calon yang berlangsung pada tanggal 14 Maret telah selesai,” tutur dia saat dihubungi dari Bandar Lampung pada Sabtu (15/3/2025) malam.

Dede menyampaikan hasil penelitian administrasi calon menunjukkan bahwa bakal calon yang diajukan Partai Golkar dan PPP, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb belum memenuhi syarat.

“Informasi ini sudah kami sampaikan kepada Liaison Officer (LO) calon. Saat ini, kami memasuki tahapan perbaikan persyaratan administrasi calon yang berlangsung hingga tanggal 17 Maret,” jelas dia.

Hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon akan diumumkan bersamaan dengan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap Suriansyah Rhalieb.

KPU Pesawaran Siapkan PSU Pilkada, Pendaftaran Calon Mulai 8 Maret 2025
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pesawaran Dede Fadilah. Foto: Istimewa

Pada Jumat (14/3/2025), KPU Pesawaran telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Wakil Bupati Pesawaran Suriansyah Rhalieb dari Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan dan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek.

“Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut akan kami sampaikan bersamaan dengan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon,” pungkas Dede.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 50 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada PEMILIHAN Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.

Tahapan perbaikan dan penyerahan dokumen persyaratan administrasi calon serta pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu akan berlangsung dari 15 hingga 17 Maret 2025.

Selama periode tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan penelitian terhadap dokumen yang diajukan.

Hasil penelitian persyaratan administrasi calon akan diumumkan pada 17 Maret 2025.

Baca Juga: Pendaftaran Supriyanto dan Suriansyah Dinyatakan Sah 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *