DASWATI.ID – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran, Dede Fadilah, menegaskan bahwa pencalonan Nanda Indira dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 176/PUU-XXII/2024.
Baca Juga: MK Izinkan Caleg Terpilih Mundur Hanya untuk Tugas Negara
Pernyataan ini sekaligus menepis misinformasi yang menyebutkan bahwa Nanda Indira tidak memenuhi syarat pencalonan karena alasan pengunduran diri yang tidak sesuai dengan putusan MK tersebut.
Dede menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 176/PUU-XXII/2024 hanya mengatur bahwa calon legislatif terpilih dapat mengundurkan diri jika mendapat tugas negara, seperti menjadi menteri, duta besar, atau pejabat publik yang diangkat, bukan jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum.
“Konteks pencalonan Nanda Indira dalam PSU ini sama sekali tidak bertentangan dengan putusan tersebut. Prosesnya telah sesuai dengan regulasi, termasuk PKPU Nomor 8 dan 10 Tahun 2024, serta Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ujar Dede saat dihubungi dari Bandar Lampung, Senin (24/3/2025) malam.
Berdasarkan putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, KPU Pesawaran telah melaksanakan penetapan pasangan calon (paslon) dan nomor urut pada 23 Maret 2025, yang dihadiri oleh Bawaslu, ketua tim pemenangan, partai politik pengusul, serta liaison officer (LO) masing-masing calon.
PSU ini tetap mengikutsertakan pasangan Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali (sebelumnya Paslon Nomor Urut 2), sesuai amar putusan MK.
Sementara itu, partai politik pengusung Paslon Nomor Urut 1 diberi kesempatan untuk mengajukan pasangan calon baru tanpa melibatkan Aries Sandi Darma Putra, dengan opsi mengusulkan kembali Supriyanto sebagai calon bupati atau wakil bupati.
Baca Juga: KPU Pesawaran Tetapkan Paslon dan Nomor Urut Peserta PSU
Dede menambahkan bahwa pelaksanaan PSU menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
“KPU juga akan memfasilitasi semua paslon untuk memperkenalkan diri serta menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat, baik melalui kampanye maupun cara lain, demi menjaga legitimasi dan dukungan rakyat,” jelas dia.
Terkait verifikasi, KPU memastikan bahwa syarat calon pengganti dari Paslon Nomor Urut 1 telah diperiksa sesuai Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016, kecuali untuk Supriyanto yang diajukan kembali, tidak perlu diverifikasi ulang.
“Semua tahapan telah kami laksanakan sesuai jadwal dan pedoman hukum, termasuk Surat Dinas KPU RI dan SK KPU Pesawaran Nomor 50,” tegas Dede.
Baca Juga: KPU Pesawaran: Tak Ada Tanggapan Masyarakat soal Suriansyah Rhalieb
Putusan MK Tidak Berlaku Surut
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung, Hermansyah.
Ia menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 176/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Jumat, 21 Maret 2025, tidak berlaku surut.
“Tidak berlaku surut,” singkat Hermansyah dalam pesan WhatsApp-nya.
Diketahui, Nanda Indira (PDIP) bersama empat calon terpilih anggota DPRD Lampung 2024-2029 tidak dilantik dalam rapat paripurna pada Senin (2/9/2024) lalu.
Empat lainnya adalah Rahmat Mirzani Djausal (Partai Gerindra), Parosil Mabsus (PDIP), Winarti (PDIP), dan Ririn Kuswantari (Golkar).
Mereka tidak dilantik karena bersedia mengundurkan diri untuk maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024.
Rahmat Mirzani Djausal (Calon Gubernur Lampung), Nanda Indira (Calon Bupati Pesawaran), Parosil Mabsus (Calon Bupati Lampung Barat) dan Winarti (Calon Bupati Tulangbawang).
Sedangkan Ririn Kuswantari (Calon Bupati Pringsewu), yang tidak mengikuti pengambilan sumpah/janji jabatan, masih terdaftar dalam SK Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3629 Tahun 2024 sebagai calon terpilih yang dilantik.
Baca Juga: Lima Calon Terpilih Anggota DPRD Lampung 2024-2029 Tidak Dilantik