KPU Pesawaran Tetapkan Paslon dan Nomor Urut Peserta PSU

oleh
KPU Pesawaran Tetapkan Paslon dan Nomor Urut Peserta PSU
Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Fery Ikhsan (kanan) menyerahkan salinan keputusan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah (kiri) di Aula Kantor KPU setempat, Minggu (23/3/2025). Foto: Arsip KPU Kabupaten Pesawaran

DASWATI.IDKPU Kabupaten Pesawaran resmi tetapkan paslon (pasangan calon) dan nomor urut peserta PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Penetapan ini dilakukan dalam kegiatan penyerahan salinan keputusan yang berlangsung pada Minggu (23/3/2025) di Aula Kantor KPU Kabupaten Pesawaran.

Dalam pernyataan resminya, KPU Pesawaran menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan.

KPU Pesawaran tetapkan dua paslon dan nomor urut peserta yang akan bertarung dalam PSU pada 24 Mei 2025 mendatang sebagai berikut:

  • Paslon Nomor Urut 1: Supriyanto, S.P., M.M & Suriansyah, S.Pt. diusung oleh PPP dan Golkar.
  • Paslon Nomor Urut 2: Hj. Nanda Indira B, S.E., M.M. & Antonius Muhammad Ali, S.H. diusung oleh PDIP, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, PKS, PBB, PKN, Hanura, Perindo.

Penyerahan keputusan ini dilakukan kepada Ketua Bawaslu, Ketua Tim Gabungan Partai Pengusul, serta Liaison Officer masing-masing paslon.

KPU Pesawaran menegaskan PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan dan akan menggunakan daftar pemilih tetap yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya.

Mereka berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan PSU berjalan transparan dan adil, guna mendukung proses demokrasi yang sehat di Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga: KPU Pesawaran: Tak Ada Tanggapan Masyarakat soal Suriansyah Rhalieb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *