Kantor KPU Kabupaten Pesawaran di Jalan Raya Kedondong, Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan. Foto: Josua Napitupulu
DASWATI.ID – KPU Kabupaten Pesawaran merilis laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) untuk pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tahun 2025 pada Jumat (16/5/2025).
Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran ini digelar menyusul putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilihan tahun 2024.
Berdasarkan pengumuman resmi KPU Pesawaran Nomor: 484/PL.02.5-Pu/1809/2025 yang ditandatangani Ketua KPU Fery Ikhsan pada 15 Mei 2025 di Gedong Tataan, dua pasangan calon melaporkan dana kampanye mereka.
Pasangan Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb menyerahkan laporan pada 14 Mei 2025 pukul 11.08 WIB.
Mereka melaporkan penerimaan sumbangan sebesar Rp144.200.000, terdiri dari Rp10.000.000 dalam bentuk Uang tunai dan Rp134.200.000 berupa Barang.
Dengan saldo awal di rekening khusus dana kampanye (RKDK) sebesar Rp500.000, total saldo mereka mencapai Rp144.700.000.
Seluruh dana berasal dari pasangan calon sendiri, tanpa kontribusi dari partai politik, gabungan partai politik, pihak lain perseorangan, maupun badan hukum swasta.
Laporan ini ditandatangani kedua calon pada 13 Mei 2025 di Gedong Tataan, dengan cap “Koalisi Menuju Pesawaran Super.”
Sementara itu, pasangan Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali menyerahkan laporan pada 14 Mei 2025 pukul 12.16 WIB.
Mereka melaporkan penerimaan sumbangan sebesar Rp535.000.000, terdiri dari Rp475.000.000 berbentuk Barang dan Rp60.000.000 dalam bentuk Jasa.
Dengan saldo awal di RKDK sebesar Rp2.000.000, total saldo mereka menjadi Rp537.000.000. Seperti pasangan sebelumnya, seluruh dana juga berasal dari pasangan calon tanpa kontribusi pihak lain.
Laporan ini ditandatangani pada 13 Mei 2025 di Pesawaran, dengan cap “Koalisi Untuk Rakyat Nanda-Anton Pesawaran 2024-2029.”
Tahapan Penyampaian Laporan Dana Kampanye
Proses pelaporan dana kampanye ini mengacu pada Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 65 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Keputusan KPU Nomor 50 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK.
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Supriyanto dan Suriansyah, saat didaftarkan oleh Partai Golkar dan PPP ke KPU Pesawaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) pilkada, Senin (10/3/2025) malam. Foto: Istimewa
Berikut rincian tahapannya:
1. Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK)
Pembukaan rekening khusus dana kampanye dilakukan selama 18 hari, mulai dari hari Sabtu, 8 Maret 2025, hingga hari Selasa, 25 Maret 2025.
2. Penutupan RKDK Pasangan Calon yang Tidak Lolos Verifikasi Pendaftaran
Penutupan RKDK bagi Pasangan Calon yang tidak lolos verifikasi pendaftaran berlangsung selama tiga hari, dari hari Senin, 24 Maret 2025, hingga hari Rabu, 26 Maret 2025.
3. Penutupan RKDK Pasangan Calon yang Lolos Verifikasi Pendaftaran
Penutupan RKDK bagi Pasangan Calon yang lolos verifikasi pendaftaran dilakukan selama dua hari, yaitu dari hari Rabu, 21 Mei 2025, hingga hari Kamis, 22 Mei 2025.
4. Periode Pembukaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)
Periode pembukaan LADK dilakukan bersamaan dengan pengumuman RKDK, yaitu selama satu hari pada hari Senin, 24 Maret 2025, hingga satu hari sebelum waktu penyampaian LADK.
5. Penyampaian LADK
Penyampaian LADK dilakukan selama satu hari, yaitu pada hari Selasa, 6 Mei 2025.
6. Penyampaian LADK Perbaikan
Penyampaian LADK perbaikan berlangsung selama dua hari, dari hari Selasa, 7 Mei 2025, hingga hari Kamis, 8 Mei 2025.
7. Pengumuman LADK
Pengumuman LADK dilakukan selama satu hari, yaitu pada hari Jumat, 9 Mei 2025.
Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali di Kantor DPD PDIP Provinsi Lampung, Bandar Lampung. Foto: Istimewa
8. Periode Pembukaan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)
Periode pembukaan LPSDK berlangsung selama tujuh hari, dari hari Rabu, 7 Mei 2025, hingga hari Senin, 13 Mei 2025.
9. Penyampaian LPSDK
Penyampaian LPSDK dilakukan selama satu hari, yaitu pada hari Selasa, 14 Mei 2025.
10. Penyampaian LPSDK Perbaikan
Penyampaian LPSDK perbaikan berlangsung selama satu hari, yaitu pada hari Rabu, 15 Mei 2025.
11. Pengumuman LPSDK
Pengumuman LPSDK dilakukan selama satu hari, yaitu pada hari Kamis, 16 Mei 2025.
12. Periode Pembukaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
Periode pembukaan LPPDK berlangsung selama 14 hari, dari hari Selasa, 7 Mei 2025, hingga hari Selasa, 20 Mei 2025.
13. Penyampaian LPPDK
Penyampaian LPPDK dilakukan selama satu hari, yaitu pada hari Rabu, 21 Mei 2025.
14. Penyampaian LPPDK Perbaikan
Penyampaian LPPDK perbaikan berlangsung selama satu hari, yaitu pada hari Kamis, 22 Mei 2025.
15. Penyampaian Laporan Dana Kampanye kepada Kantor Akuntan Publik (KAP)
Penyampaian laporan dana kampanye kepada KAP dilakukan selama dua hari, dari hari Kamis, 22 Mei 2025, hingga hari Jumat, 23 Mei 2025.
16. Audit Laporan Dana Kampanye
Audit laporan dana kampanye berlangsung selama 14 hari, dari hari Kamis, 22 Mei 2025, hingga hari Kamis, 5 Juni 2025 (atau hingga hari Jumat, 6 Juni 2025).
17. Penyampaian Hasil Audit dari KAP kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
Penyampaian hasil audit dari KAP kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dilakukan selama dua hari, dari hari Kamis, 5 Juni 2025, hingga hari Jumat, 6 Juni 2025.
18. Pengumuman Hasil Audit kepada Pasangan Calon
Pengumuman hasil audit kepada Pasangan Calon berlangsung selama tiga hari, dari hari Sabtu, 7 Juni 2025, hingga hari Senin, 9 Juni 2025.
19. Pengumuman Hasil Audit
Pengumuman hasil audit dilakukan selama tiga hari, dari hari Sabtu, 7 Juni 2025, hingga hari Senin, 9 Juni 2025.