DASWATI.ID – KPU redesain atribut maskot Pilgub Lampung 2024, Maung dan Raung, menyesuaikan dengan tahapan pilkada yang sedang berlangsung.
Maskot Pilgub Lampung 2024 mengambil wujud sepasang harimau sumatra, Maung (Masyarakat Lampung) dan Raung (Rakyat Lampung).
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan redesain atribut maskot tidak mengubah maskot Pilgub Lampung 2024.
“Maskot kita nggak ada perubahan tetap harimau sumatra, tetapi berdasarkan keputusan KPU Lampung, atribut yang digunakan maskot bisa menyesuaikan tahapan pilkada, dan mulai Senin menggunakan atribut KPU,” jelas Erwan saat dihubungi dari Bandarlampung, Minggu (14/7/2024).
Pemberitahuan redesain maskot Pilgub Lampung 2024 ini tertuang dalam Surat Nomor 488/HM.03.1-SD/2.2/18/2024 tentang Perubahan Design/Atribut Maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung tertanggal 14 Juli 2024.
Dalam surat tersebut, Erwan Bustami menyampaikan Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor Nomor 180 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 80 Tahun 2024 tentang Penetapan Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024.
“Awal diluncurkan atribut maskot menggunakan atribut kearifan lokal. Ke depan, bisa menggunakan atribut lainnya sesuai tahapan pilkada,” kata Erwan.
Saat dikenalkan kepada publik, Sabtu (27/4/2024) lalu, Maung dan Raung mengenakan atribut mahkota kebesaran Provinsi Lampung yaitu Siger, dan pakaian ornamen Tapis Lampung.
Baca Juga: KPU Rilis Raung dan Maung Maskot Pilgub Lampung 2024
Terbaru, Maung yang menggenggam Paku terlihat mengenakan topi dengan angka 27 (hari pemungutan suara 27 November 2024), baju putih, celana hitam, dan ID Card berlogo KPU, dengan satu jari ungu.
Sedangkan Raung yang menggenggam Surat Suara tampak mengenakan atribut yang sama seperti Raung, dengan satu jari ungu juga.
Maskot Pilgub Lampung 2024 ini memberi arti agar masyarakat Lampung tidak golput dan dapat menggunakan hak suaranya dalam memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2025-2030.
Maung dan Raung yang mengenakan atribut KPU ini mulai digunakan pada Senin, 15 Juli 2024.
Ke depan, KPU Provinsi Lampung akan melakukan perubahan atribut yang digunakan Raung dan Maung menyesuaikan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2024 yang sedang berlangsung.