DASWATI.ID – KPU RI menerbitkan aturan baru pelaksanaan kampanye PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada 2024.
Melalui surat dinas bernomor 631/PL.02.4-SD/06/2025 tertanggal 23 Maret 2025, KPU mengatur pelaksanaan kampanye dalam rangka PSU berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Surat yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin ini menindaklanjuti hasil Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi di 11 wilayah.
Adapun 11 provinsi tersebut yakni Papua, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan.
Berdasarkan pertimbangan hukum MK, PSU yang melibatkan penggantian calon atau pasangan calon harus didahului dengan kampanye.
Durasi kampanye PSU Pilkada 2024 ditetapkan berdasarkan waktu pelaksanaan PSU, yakni 7 hari untuk PSU dalam 60 hari, dan 14 hari untuk PSU dalam 90 hingga 180 hari.
“Kampanye berakhir satu hari sebelum masa tenang dimulai, dan pasangan calon dilarang menggelar rapat umum, melainkan dapat menggunakan metode seperti debat terbuka atau cara lain untuk menyampaikan visi dan misi,” ujar Afifuddin dikutip dari surat dinas tersebut.
KPU juga menginstruksikan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan sosialisasi pengenalan pasangan calon selama tiga hari setelah penetapan calon, hingga masa kampanye dimulai.
Sosialisasi ini dapat memanfaatkan media sosial, spanduk, atau baliho dengan prinsip efisiensi anggaran.
Baca Juga: KPU Pesawaran Tetapkan Paslon dan Nomor Urut Peserta PSU
Selain itu, KPU daerah diminta menyesuaikan tahapan dan jadwal PSU sesuai aturan baru ini, sekaligus mencabut pengaturan kampanye sebelumnya yang tidak sesuai.
Surat tersebut juga menyoroti kepala daerah petahana yang kembali mencalonkan diri dalam PSU.
Mengacu pada Putusan MK Nomor 154/PUU-XXII/2024, mereka wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas jabatan selama kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara.
KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ini.
Ketua KPU RI dalam surat tersebut meminta KPU Provinsi melakukan supervisi dan melaporkan pelaksanaan PSU kepada KPU pusat.
“Aturan ini harus dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Afifuddin.
Surat ini menjadi panduan penting bagi penyelenggara pemilu di daerah untuk memastikan PSU berjalan sesuai hukum dan memberikan kesempatan yang adil bagi para calon dalam memperkenalkan diri kepada pemilih.