Lampung Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di 14 Februari

oleh
Lampung Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di 14 Februari
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar pada Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024 Provinsi Lampung di Lapangan Korpri Pemprov Lampung, Bandarlampung, Minggu (11/2/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Peringatan dini Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Radin Inten II Lampung menyebutkan Provinsi Lampung berpotensi hujan lebat disertai petir dan angin kencang pada hari pemungutan suara Rabu (14/2/2024) mendatang.

Prakirawan BMKG Radin Inten II Lampung menyebutkan secara umum, prospek seminggu ke depan dari 12-18 Februari 2024, Provinsi Lampung diprakirakan cerah hingga cerah berawan dan berpotensi hujan lokal dengan intensitas ringan-lebat umumnya pada sore hingga malam hari.

Baca Juga: 269 TPS di Lampung Rawan Bencana

Namun, hujan lebat disertai petir dan angin kencang pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024, pagi hingga sore, berpotensi terjadi di Pesisir Barat, Pesawaran, dan Lampung Selatan.

“Waspada potensi hujan lebat disertai petir dan angin kencang pada pagi hari di wilayah Pesisir Barat, Pesawaran, Lampung Selatan. Siang dan sore hari di wilayah Pesisir Barat, Lampung Barat, Tanggamus, Way Kanan, Lampung Utara, Lampung Tengah, Pesawaran, Pringsewu, Bandarlampung, Lampung Selatan, Lampung Timur, Metro,” dikutip dari Peringatan Dini BMKG, Senin (12/2/2024).

Lampung berpotensi hujan lebat disertai petir dan angin kencang di 14 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, saat dihubungi, berharap jajaran KPU Lampung memperhatikan kondisi cuaca dan lokasi berdirinya tempat pemungutan suara (TPS).

Mulai dari akses pemilih menuju TPS, sampai lokasi yang dijadikan TPS harus terbebas dari genangan air dan banjir.

“Terutama TPS yang berada di ruang terbuka atau lapangan harus menggunakan tenda yang kokoh dari hujan lebat dan angin kencang,” ujar dia.

Baca Juga: Antisipasi TPS Rawan Banjir, KPU Lampung: sekolah bisa dipakai

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

TPS dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup, dengan ketentuan:

(1) apabila dibuat di ruang terbuka, tempat duduk ketua KPPS dan anggota KPPS, Pemilih, dan Saksi dapat diberi pelindung terhadap panas cahaya matahari, hujan, dan tidak memungkinkan orang lalu lalang di belakang Pemilih pada saat memberikan suara di bilik suara; dan

(2) apabila dibuat di ruang tertutup, luas TPS harus mampu menampung pelaksanaan rapat pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dan posisi Pemilih membelakangi tembok/dinding pada saat memberikan suara di bilik suara.

Kemudian, TPS harus sudah selesai paling lambat satu hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara yakni 13 Februari 2024.

Pemungutan suara di TPS pada 14 Februari 2024 dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat, dan dilanjutkan dengan penghitungan surat suara.

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengimbau penyelenggara adhoc PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk menjaga keamanan logistik Pemilu 2024 dari kerusakan akibat cuaca hujan.

“Di bulan Februari biasanya curah hujan lebat. Di beberapa kabupaten ada situasi air meningkat, ada banjir di Mesuji dan Tulangbawang,” kata Erwan pada acara Pelepasan Distribusi Logistik Pemilu 2024 dari KPU Kota Bandarlampung ke PPK/PPS/KPPS pada Sabtu (10/2/2024).

Baca Juga: Jaga Keamanan Logistik Pemilu 2024 dari Kerusakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *