DASWATI.ID – Provinsi Lampung mencatat anomali besar dalam laporan keuangan daerah tahun 2024.
Meski berhasil menduduki peringkat sepuluh besar nasional dalam kemandirian fiskal, Bumi Ruwa Jurai justru terpuruk di posisi buncit dalam hal penyerapan pendapatan.
Berdasarkan publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) bertajuk “Statistik Keuangan Pemerintah Provinsi 2024 dan 2025”, kondisi ini menggambarkan adanya jurang antara potensi kemandirian daerah dengan kemampuan eksekusi anggaran di lapangan.
Baca Juga: Pajak Oke, PAD Belum Optimal: Potensi Bandar Lampung Tak Tergali
Mandiri di Atas Kertas
Lampung sebenarnya memiliki fondasi keuangan yang kokoh. Hal ini terbukti dari Rasio Kemandirian yang mencapai 118,74 persen, menempatkan provinsi ini di peringkat ke-9 nasional.
Angka tersebut menunjukkan bahwa Lampung memiliki kemampuan optimal dalam membiayai rumah tangganya sendiri tanpa ketergantungan penuh pada dana transfer pusat.
Sejalan dengan itu, Derajat Desentralisasi Lampung tercatat sebesar 54,21 persen. Dengan angka di atas 50 persen, BPS mengategorikan Lampung dalam klasifikasi “Sangat Baik” dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Namun, prestasi di sisi kemandirian ini berbanding terbalik dengan realisasi pengumpulan pundi-pundi daerah.
Rekor Terendah Penyerapan Pendapatan
Ironi muncul saat melihat angka penyerapan pendapatan yang hanya menyentuh 89,33 persen. Angka ini merupakan yang terendah dari 38 provinsi di Indonesia, jauh di bawah Bali yang memimpin dengan 123,14 persen.
Kegagalan mencapai target ini dipicu oleh rendahnya Rasio Efektivitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya sebesar 81,82 persen.
Capaian efektivitas PAD tersebut menempatkan Lampung di urutan kedua terendah secara nasional.
Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah daerah belum mampu menggali potensi riil pajaknya secara optimal, meskipun target sudah ditetapkan.
Di sisi lain, Rasio Penerimaan Pajak terhadap total pendapatan Lampung berada di angka 44,30 persen atau peringkat ke-11 nasional.
Risiko Defisit dan Prioritas Belanja
Di tengah serapan pendapatan yang lesu, pengelolaan belanja Lampung justru menunjukkan sinyal waspada.
Rasio belanja terhadap pendapatan Lampung menembus 100,74 persen, yang berarti realisasi belanja lebih besar daripada pendapatan yang diterima.
Kondisi ini menempatkan Lampung di peringkat ke-12 nasional dalam hal potensi defisit anggaran.
Untuk penyerapan belanja, Lampung merealisasikan 90,08 persen dari anggaran, atau menempati peringkat ke-34 secara nasional.
Dari total belanja tersebut, porsi terbesar dialokasikan untuk Belanja Operasi (68,80 persen), sementara Belanja Modal hanya mendapat porsi 10,62 persen.
Meski menghadapi tantangan efektivitas, Pemerintah Provinsi Lampung tetap menjaga komitmen pada layanan dasar.
Fungsi Pendidikan mendapatkan alokasi 27,57 persen, melampaui amanat konstitusi sebesar 20 persen.
Sementara itu, Fungsi Kesehatan menyerap 11,70 persen anggaran, di mana angka ini masih berada di atas rata-rata nasional yang sebesar 10,48 persen.
Secara keseluruhan, data BPS ini menjadi sinyal bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera membenahi kualitas perencanaan dan penggalian potensi daerah agar kemandirian fiskal yang tinggi dapat selaras dengan realisasi pendapatan yang optimal.
Baca Juga: Pemprov Lampung Kejar Nilai Tambah Pertanian Rp100 Triliun

