Lampung Siaga Darurat Bencana Hingga 27 Juli 2026

oleh
Banjir Ibu Kota Provinsi Lampung: Pemerintah Alpa, Warga Binasa
Ibu Kota Provinsi Lampung, Bandar Lampung, direndam banjir setelah hujan deras pada Jumat (6/3/2026) sore. Dokumentasi WALHI Lampung

DASWATI.ID – Pemprov Lampung tetapkan status Siaga Darurat Bencana hingga 27 Juli 2026 menyusul banjir di Bandar Lampung dan Lampung Selatan akibat cuaca ekstrem.

DALAM ARTIKEL:

Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan status kesiapsiagaan menghadapi ancaman cuaca ekstrem menyusul banjir besar yang melanda sejumlah wilayah pada Jumat (6/3/2026) petang.

Status kesiapsiagaan ini untuk memperkuat mitigasi dan koordinasi penanganan dampak fenomena hidrometeorologi di seluruh wilayah Lampung.

Dampak Luas Banjir di Dua Wilayah Utama

Hujan dengan intensitas tinggi sejak pukul 15.00 WIB memicu luapan sungai yang merendam permukiman warga di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan.

Direktorat Koordalops Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat data warga yang terdampak banjir.

Di Lampung Selatan, banjir menyasar Kecamatan Jati Agung dan Tanjung Bintang dengan total 444 kepala keluarga terdampak serta satu orang dilaporkan hilang.

Sementara itu, sedikitnya 13 kecamatan di Bandar Lampung turut tergenang, yang mengakibatkan satu warga meninggal dunia dan satu orang lainnya masih dalam pencarian.

Baca Juga: Rapor SIDIK Bandar Lampung: Kerentanan Iklim Tinggi

Gerak Cepat Operasi Penyelamatan

Tim SAR Gabungan yang terdiri dari BPBD, TNI, Polri, dan relawan segera melakukan pendataan serta evakuasi warga yang terjebak di rumah mereka.

Lampung Siaga Darurat Bencana Hingga 27 Juli 2026
Sumber Data: Direktorat Koordalops BNPB per tanggal 7 Maret 2026 pukul 23.41 WIB

Basarnas Lampung berhasil menyelamatkan 20 warga, termasuk kelompok rentan seperti lansia dan balita, di beberapa perumahan di Kecamatan Jati Agung.

Dantim Rescue Basarnas Lampung, Febri Yanda, mengungkapkan tantangan di lapangan saat operasi berlangsung.

“Ketinggian air sempat mencapai sekitar dua meter di beberapa titik sehingga menyulitkan mobilitas warga. Tim SAR Gabungan menggunakan perahu karet untuk mengevakuasi masyarakat yang terjebak di dalam rumah,” ujar Febri Yanda dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).

Legalitas Status Siaga Darurat 2025/2026

Penanganan darurat ini berjalan selaras dengan kebijakan jangka panjang Pemerintah Provinsi Lampung dalam menghadapi risiko bencana.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/683/VI.08/HK/2025, provinsi ini secara resmi berada dalam status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi.

Perpanjangan status ini berlaku sejak 1 Agustus 2025 hingga berakhir pada 27 Juli 2026 mendatang.

Imbauan Kewaspadaan Bagi Masyarakat

Meskipun kondisi genangan di sebagian wilayah mulai berangsur surut, petugas di lapangan masih melanjutkan pendataan kerusakan dan pencarian korban.

BNPB meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi hujan lebat yang dapat memicu banjir susulan.

Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari pemerintah daerah dan segera melaporkan kondisi darurat di lingkungan sekitar kepada aparat setempat.

Baca Juga: LBH Bandar Lampung: Rakyat Berhak Menggugat Kegagalan Tata Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *