Lapas Rajabasa Kekurangan Surat Suara Pemilu 2024

oleh
Lapas Rajabasa Kekurangan Surat Suara Pemilu 2024
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung Sorta Delima Lumbantobin (tiga dari kanan) didampingi Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung Saiful Sahri (tiga dari kiri) memantau jalannya proses pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 903 Lapas Rajabasa, Kota Bandarlampung, Rabu (14/2/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Lapas Kelas I Bandarlampung atau Lapas Rajabasa kekurangan surat suara Pemilu 2024 untuk 46 pemilih khusus atau daftar pemilih khusus (DPK), Rabu (14/2/2024).

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan didampingi Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Muhammad Muhyi mengatakan Bawaslu akan mencatat kekurangan surat suara di Lapas Rajabasa sebagai kejadian khusus.

“Pengawas akan mencatat itu kejadian khusus dan mengawal sampai ke berita acaranya karena akan berpengaruh terhadap penghitungan surat suara. Berapa surat suara yang diterima, terpakai, dan tambahan,” kata Gistiawan.

Hasil monitoring di tiga TPS Lokasi Khusus di Lapas Rajabasa yaitu TPS 901, TPS 902, TPS 903 terdapat kekurangan surat suara untuk pemilih DPK. Setiap TPS hanya memiliki cadangan surat suara sebesar 2% dari jumlah DPT.

“Terkait dengan kekurangan surat suara di TPS, KPPS bisa mengoordinasikan dengan tingkatan di atasnya yakni PPS. PPS menjadi leading sector mengambil (surat suara) dari TPS mana,” ujar Gistiawan.

Kemudian dari hasil monitoring, lanjut dia, Bawaslu Lampung juga menemukan minimnya kehadiran Saksi TPS dari peserta pemilu.

“Kami sudah melakukan pemantauan hanya ada dua sampai tiga orang Saksi. Tidak tahu kita kendalanya seperti apa tetapi kami meyakini bahwa seluruh peserta pemilu sudah memahami mekanisme Saksi ini,” pungkas Gistiawan.

KPU antisipasi kekurangan surat suara Pemilu 2024.

Lapas Rajabasa kekurangan surat suara Pemilu 2024. Komisioner KPU Bandarlampung Ika Kartika mengatakan pihaknya menyiapkan mekanisme pergeseran surat suara dari TPS terdekat di luar lapas.

“Nanti ada mekanisme pergeseran surat suara dari TPS terdekat karena saat ini tidak ada TPS keliling untuk mengakomodir pemilih di DPK. Kemudian, surat suara (yang digunakan) kembali ke TPS asal, dan rekapitulasi suaranya masuk ke TPS asal bukan ke lapas,” jelas Ika.

Lapas Rajabasa Kekurangan Surat Suara Pemilu 2024
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan (kiri) didampingi Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Muhammad Muhyi di Lapas Rajabasa/Kelas I Bandarlampung, Rabu (14/2/2024). Foto: Josua Napitupulu

Hal senada juga disampaikan oleh Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo.

“Sekitar pukul 10.00-12.00 WIB kami akan geser surat suara dari luar lapas untuk memenuhi pemilih yang menggunakan KTP Elektronik,” kata dia.

Pemilih khusus merupakan pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT maupun DPTb. Pemilih ini akan menggunakan hak suaranya satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara.

“Pemilih khusus ini akan kami layani mulai pukul 12.00 WIB. Terkait dengan Saksi ada beberapa yang hadir, namun tidak semua peserta pemilu ada Saksi di dalam lapas ini,” kata Fery.

Baca Juga: 678 TPS di Bandarlampung Rawan Penggunaan Hak Pilih

109 WBP Lapas Rajabasa kehilangan hak pilih.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung, Sorta Delima Lumbantobing, menyampaikan jumlah pemilik hak suara di Lapas Rajabasa.

“Di Lapas Rajabasa ada tiga TPS. Jumlah total DPT Lapas Rajabasa ada 603 pemilih. Lalu daftar pemilih tambahan (DPTb)nya 261 pemilih, DPK-nya 46 pemilih,” kata dia didampingi Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung Saiful Sahri.

“Cuman tadi ada yang tidak bisa ikut memilih 109 orang karena tidak memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan),” lanjut Sorta.

Ia menyampaikan per tanggal 14 Februari 2024 jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di sembilan lapas dan tujuh rutan se-Lampung mencapai 8.778 orang.

“Dan yang mengikuti pemilu 3.879 orang. DPTb-nya 4.310. TPS-nya 31,” tutur Sorta.

Sorta menyampaikan komitmen Kanwil Kemenkumham untuk menyelenggarakan proses pemungutan dan penghitungan suara di lapas/rutan secara transparan dan akuntabel.

Kanwil Kemenkumham melakukan pengawasan secara internal dan eksternal melibatkan 217 pegawai lapas/rutan selaku KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan 37 orang dari Divisi PAS (Pemasyarakatan).

Petugas KPPS dari lapas/rutan juga akan mencatat jumlah pemilih yang tidak mengikuti pemungutan suara.

“Kami semua melakukan pengawasan. Dari pengamatan, saya lihat hadir semua dan sesuai SOP. Mudah-mudahan itu semua bisa menjamin akuntabilitas kami,” pungkas Sorta.

Kalapas Kelas I Bandarlampung Saiful Sahri menambahkan pihaknya menempatkan sejumlah kamera CCTV di tiga TPS.

“Di setiap TPS kami pasang kamera, dan kami punya Control Room. Biar semua orang bisa merekam dan melihat kejadian,” ujar dia.

Saiful mengatakan pihaknya mencoba mendesain pemilu di Lapas Kelas I Bandarlampung dengan transparansi yang sangat luar biasa.

Namun, terkait dengan 109 WBP yang tidak dapat menggunakan hak pilih, ia mengaku sudah berupaya maksimal untuk melindungi hak pilih warga binaannya.

“Kami selalu berkoordinasi dengan Dukcapil dan KPU dalam rangka pemenuhan hak politik anak-anak kami. Kami semaksimal mungkin bekerja dan angka 109 itulah angka maksimal yang tidak bisa kami lakukan,” kata Saiful.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *