DASWATI.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung atau Lapas Rajabasa mulai mendata warga binaan untuk TPS Lokasi Khusus Pilkada Serentak 2024.
Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung Saiful Sahri mengatakan dari 1.096 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terdapat 752 WBP yang memiliki elemen data kependudukan seperti KTP elektronik, NKK (Nomor Kartu Keluarga), dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
“Jadi, kalau pemilih per TPS sesuai aturan KPU maksimal 600 orang, maka sekarang terdata di kami ada 752. Dengan demikian pasti ada dua TPS,” ujar dia di Bandarlampung, Rabu (19/6/2024).
Saiful menyampaikan 752 WBP yang memiliki elemen lengkap data kependudukan itu berasal dari berbagai daerah di Provinsi Lampung.
“Saat ini kami coba sisir terus untuk peningkatan KTP elektronik, NKK, NIK. Kami akan terus berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Bandarlampung,” kata dia.
Ia menuturkan pihaknya telah berkirim surat kepada Disdukcapil Kota Bandarlampung untuk melakukan perekaman KTP elektronik terhadap 161 WBP Lapas Rajabasa.
“Dan itu sudah kami surati ada 161 WBP. Kami terus berupaya meningkatkan daftar calon pemilih untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Lampung,” ujar Saiful.
Selain itu, lanjut dia, Kemenkumham juga akan mengeluarkan ketetapan terkait kapan batas waktu WBP harus dimutasikan antarlapas sehingga mempermudah pendataan pemilih TPS Lokasi Khusus.
“Kami mencoba menjaga fleksibilitas itu, tidak boleh terlalu melebar, sehingga bisa dipastikan berapa DPT di lapas dan lebih akurat. Insyaallah, kami berproses terus sampai hari H,” pungkas Saiful.
Lapas Rajabasa mulai mendata warga binaan untuk TPS Lokasi Khusus.
Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung Febriana mengatakan pihaknya akan mencermati WBP yang belum memiliki elemen data kependudukan.
“Definisi belum memiliki KTP elektronik ini, belum perekaman sama sekali atau sudah pernah perekaman tapi hilang? Ini harus dibedakan,” ujar dia.
Baca Juga: Disdukcapil Bandarlampung Temukan Data Anomali WBP Lapas Rajabasa
Febriana menyampaikan 161 WBP Lapas Rajabasa yang diklaim belum memiliki KTP elektronik akan ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Kami akan kroscek di sistem untuk melihat apakah benar-benar tidak memiliki data sama sekali atau tidak punya dokumen saja?” Kata dia.
Ketika datanya sudah ada, lanjut Febriana, Disdukcapil Kota Bandarlampung siap melakukan jemput bola untuk perekaman.
“Jika ternyata benar tidak ada data sama sekali, ya kami akan minta data pendukungnya,” jelas dia.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung, Ika Kartika, mengatakan kalapas sudah berkoordinasi dengan pihaknya dan KPU Provinsi Lampung untuk pendataan pemilih.
Pendataan pemilih TPS Lokasi Khusus di Lapas Rajabasa dilakukan langsung oleh KPU Bandarlampung.
“Kami mendata WBP yang akan menggunakan hak pilihnya dalam lapas jika elemen data kependudukannya lengkap. Tapi, kami belum mendapatkan datanya. Kami masih menunggu data WBP dari lapas,” kata Ika.
Baca Juga: e-Coklit Memantapkan Data Pemilih untuk Pilkada 2024