Lapor Pajak Senyaman Belanja Online? Aktifkan Akun Coretax DJP Sekarang

oleh
Lapor Pajak Senyaman Belanja Online? Aktifkan Akun Coretax DJP Sekarang
Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah gencar mendorong masyarakat Wajib Pajak (WP) untuk segera mengaktivasi akun Coretax (Coretax Administration System) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) mereka.

Hal ini mendesak dilakukan mengingat batas waktu aktivasi akun Coretax sampai dengan 31 Desember 2025.

Aktivasi akun ini merupakan prasyarat utama agar Wajib Pajak siap menghadapi musim pelaporan pajak tahunan mendatang.

Sistem Coretax dirancang untuk mempermudah Wajib Pajak agar urusan perpajakan menjadi lebih aman dan nyaman.

Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, menyampaikan bahwa DJP terus melakukan reformasi agar sistem administrasi perpajakan di Indonesia menjadi lebih modern, akuntabel, transparan, dan adil untuk masyarakat, terutama Wajib Pajak.

Peralihan dari Ratusan Aplikasi Menuju Integrasi Total

Pembangunan Coretax adalah bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Tujuan utama proyek ini memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini melalui integrasi seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Retno menjelaskan bahwa sebelumnya, DJP memiliki hampir 150-an aplikasi terpisah untuk eksternal dan internal, di mana setiap aplikasi memiliki pintu masuk sendiri.

“Pada periode 2017–2022, saya kebetulan bertugas di Tim Reformasi Perpajakan tingkat pusat, khususnya di Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi,” tutur dia di Bandar Lampung, Rabu (17/12/2025) sore.

Selama masa tersebut, tim melakukan identifikasi terhadap aplikasi-aplikasi yang digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

“Kami menemukan bahwa terdapat hampir 150 aplikasi yang diperuntukkan bagi kebutuhan eksternal maupun internal,” kata Retno. 

Namun, seiring perkembangan teknologi informasi, DJP menginginkan sistem aplikasi perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan tersambung dengan aplikasi lainnya, yang juga mendukung program Presiden RI menuju Satu Data Indonesia.

“Dengan hadirnya Coretax, sistem ini diharapkan dapat beralih dari hampir 150 aplikasi yang tersebar menjadi satu sistem inti yang terintegrasi dan modern. Kesederhanaan dan kemudahan ini yang sebetulnya kami inginkan,” ujar Retno. 

Ia menambahkan bahwa DJP berharap Coretax dapat digunakan oleh Wajib Pajak senyaman saat berbelanja di e-commerce atau menggunakan aplikasi perbankan.

“Dalam sistem baru ini, setiap Wajib Pajak akan memiliki akun masing-masing, mirip seperti sistem perbankan atau belanja online di e-commerce yang memiliki deposit,” jelas Retno.

Lapor Pajak Senyaman Belanja Online? Aktifkan Akun Coretax DJP Sekarang
Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, dalam acara Sosialisasi Aktivasi Akun Coretax di Aula Rafflesiger Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Rabu (17/12/2025). Foto: Josua Napitupulu

Wajib Aktivasi Sebelum Akhir 2025

Retno mengatakan Coretax merupakan program strategis nasional yang bersumber dari APBN sehingga memerlukan dukungan dari semua pihak.

Mulai tahun pajak 2026, seluruh administrasi perpajakan cukup dilakukan melalui satu aplikasi modern: Coretax DJP.

“Pelaporan ini akan dimulai pada Januari hingga Maret 2026 untuk Wajib Pajak pribadi, dan Januari hingga April 2026 untuk Wajib Pajak badan,” tegas dia. 

Oleh karena itu, Retno menekankan bahwa waktu yang tersedia untuk mengaktivasi akun Wajib Pajak, hingga memperoleh Kode Otorisasi (KO DJP), hanya sampai dengan 31 Desember 2025. Wajib Pajak tidak akan dapat melaporkan SPT jika akunnya belum aktif.

“Kami sangat mengharapkan saran dan masukan dari masyarakat agar Coretax ini bisa berjalan lebih baik lagi, dan lebih nyaman lagi digunakan oleh Wajib Pajak senyaman kalau kita berbelanja di e-commerce atau menggunakan aplikasi perbankan,” ujar dia. 

Retno mengimbau masyarakat untuk mengunjungi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat apabila mengalami kendala dalam melakukan aktivasi akun Coretax.

“Setiap KPP menyediakan layanan helpdesk Coretax untuk konsultasi tatap muka,” lanjut dia.

Panduan Tiga Langkah Menuju Kemudahan Perpajakan

Agar lebih siap dan tenang menghadapi musim pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak perlu segera melakukan tiga langkah penting, yakni: Aktivasi Akun Coretax, Perolehan Kode Otorisasi DJP (KO DJP), dan Validasi Kode Otorisasi.

Dengan langkah-langkah ini, Wajib Pajak akan memperoleh sejumlah keuntungan, di mana urusan perpajakan menjadi lebih praktis karena semua layanan terintegrasi dalam satu aplikasi, aman karena menggunakan tanda tangan elektronik resmi DJP, dan siap menghadapi musim laporan SPT tahunan.

Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memulai proses aktivasi dengan mengunjungi laman Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id.

1. Aktivasi Akun Coretax

Wajib Pajak perlu memilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak,” mencentang pertanyaan apakah Wajib Pajak sudah terdaftar, lalu memasukkan NPWP.

Setelah memasukkan email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online, lakukan verifikasi identitas, centang pernyataan, dan klik Simpan.

Wajib Pajak kemudian akan menerima email berisi Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak dan kata sandi sementara (pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id).

Langkah terakhir adalah login kembali ke Coretax untuk mengganti kata sandi dan membuat passphrase.

2. Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

KO DJP merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan oleh DJP dan wajib digunakan untuk menandatangani semua dokumen perpajakan melalui Coretax.

Setelah login, masuk ke Portal Saya, lalu klik Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP), dan masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.

Setelah centang pernyataan dan klik Kirim, notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat” akan muncul, dan Wajib Pajak dapat mengunduh bukti tanda terima.

3. Validasi Kode Otorisasi

Masuk kembali ke Portal Saya, pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal, dan tab Digital Certificate. Pastikan status tertera sebagai “VALID”. Jika status masih INVALID, klik “Periksa Status”.

Jika sukses, klik tombol “Menghasilkan” dan Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya. Dengan tervalidasinya KO DJP, akun Coretax Anda sudah siap digunakan.

Baca Juga: Samsat Digital Drive Thru Lampung Tingkatkan Pajak untuk Perbaikan Jalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *