Layanan Dokumen Adminduk Bagi ODGJ Tingkatkan Partisipasi Pemilih

oleh
Lapas Rajabasa Mulai Mendata Warga Binaan untuk TPS Lokasi Khusus
Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung Febriana. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Bandarlampung siap membantu layanan dokumen Adminduk bagi ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa).

Kepala Disdukcapil Bandarlampung Febriana mengatakan ODGJ termasuk subjek penduduk rentan Adminduk (Administrasi Kependudukan) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019.

“ODGJ atau disabilitas mental ini termasuk kaum rentan, sama halnya dengan warga lansia (lanjut usia),” ujar dia di Bandarlampung, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: e-Coklit Memantapkan Data Pemilih untuk Pilkada 2024

Febriana menyampaikan kesiapan Dukcapil Bandarlampung memberikan layanan Adminduk bagi ODGJ untuk menyukseskan pendataan pemilih Pilkada Bandarlampung 2024.

“Kami bekerja sama dengan perkumpulan disabilitas atau dinas sosial. Kaum rentan ini biasanya harus melalui pendamping, tapi kami juga dapat melakukan jemput bola,” kata dia.

Namun, lanjut Febriana, Disdukcapil Bandarlampung menerapkan prinsip kehati-hatian untuk melakukan perekaman dan penerbitan dokumen Adminduk bagi ODGJ.

“Kami akan kroscek datanya, biasanya ada yang sudah terdata tapi belum melakukan perekaman, dan ada juga yang tidak terdata,” ujar dia.

Kemudian, ada ODGJ yang sudah punya NIK (Nomor Induk Kependudukan), tapi belum melakukan perekaman, sehingga NIK-nya masuk data sinkron yang hampir terhapus.

“NIK ini bisa diaktifkan kembali ketika yang bersangkutan melakukan perekaman untuk penerbitan dokumen kependudukan Kartu Keluarga dan KTP elektronik,” kata Febriana.

Tetapi, layanan dokumen Adminduk bagi ODGJ yang bernaung dalam perkumpulan disabilitas akan berbeda dengan ODGJ yang berkeliaran di jalanan dan tidak punya data atau anomali.

“Yang bersangkutan anomali. Tidak jelas bapak ibunya siapa. Kami akan berupaya mencari pendukung dokumen kependudukannya, dan mencari pendamping yang bersedia bertanggung jawab untuk bisa diterbitkan NIK-nya,” ujar dia.

Pendamping bisa dari pamong kelurahan yang mengetahui ODGJ sebagai warganya, atau pendamping dari dinas sosial.

“Namun, jika tidak punya dokumen pendukung sama sekali, prosesnya mungkin akan panjang,” kata Febriana.

“Yang kami khawatirkan ketika yang bersangkutan sebenarnya sudah punya dokumen kependudukan di wilayah lain, akan menjadi data ganda. Sehingga kami harus berhati-hati terhadap kepemilikan dokumen ODGJ,” pungkas Febriana.

Hak Pilih ODGJ

Kementerian Sosial dan KPU berupaya memenuhi hak pilih penyandang disabilitas mental atau ODGJ dalam menyalurkan hak suaranya pada Pilkada Serentak 2024.

Upaya pemenuhan hak suara bagi ODGJ di antaranya:

  • Membantu pengurusan pindah memilih di lokasi ODGJ berada untuk mempermudah menyalurkan suara;
  • Menyiapkan petugas untuk mendampingi saat menyalurkan suara ke Tempat Pemungutan Suara (TPS);
  • Berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk perekaman KTP ODGJ yang belum memiliki KTP;
  • Mendirikan TPS di area atau luar area sentra terpadu;
  • Mengenalkan para calon yang akan dipilih oleh ODGJ; dan
  • Menyediakan formulir untuk diisi ODGJ yang memerlukan pendampingan.
DPTb Lampung Pemilu 2024 Capai 75.705 Jiwa
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto. Foto: Josua Napitupulu

Anggota KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto mengatakan ODGJ dapat menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara.

Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, penyandang disabilitas mental harus memastikan dirinya terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Kami belum punya datanya. Biasanya kami dapat pasca Coklit yang dilakukan Pantarlih,” ujar Agus saat dihubungi, Jumat (21/6/2024).

Diketahui, Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) data pemilih dengan cara sensus mulai 24 Juni – 25 Juli 2024.

Namun, Agus menegaskan tidak semua ODGJ memiliki hak suara, harus ada surat keterangan dari ahli medis yang menyatakan yang bersangkutan bisa memilih.

“Tergantung pada kondisi ODGJ-nya, biasanya ada surat keterangan dokter,” singkat Agus.

Sebagai informasi, pada 2016, Mahkamah Konstitusi menyatakan penderita gangguan jiwa/ingatan dapat memperoleh hak memilih, sepanjang yang bersangkutan tidak mengidap gangguan jiwa atau ingatan permanen, yang berdasarkan keterangan ahli kesehatan jiwa menghilangkan kemampuannya untuk memilih.

Baca Juga: Lapas Rajabasa Mulai Mendata Warga Binaan untuk TPS Lokasi Khusus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *