DASWATI.ID – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH adukan konflik agraria di Lampung ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan DPR RI.
LBH Bandarlampung bersama Tim Advokasi Anti Kriminalisasi mengadukan konflik agraria di Lampung dalam agenda Sinergi dengan Stakeholders Dalam Rangka Peningkatan dan Percepatan Pelayanan Pengaduan Komnas HAM.
Acara berlangsung di Sekretariat Yayasan Bimbingan Masyarakat Indonesia, Metro Pusat, Kota Metro, Provinsi Lampung, Rabu (24/1/2024).
Turut hadir komisioner Komnas HAM RI Hary Kurniawan dan anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari.
“Kami menyampaikan beberapa kasus yang ditangani oleh LBH Bandarlampung yang didominasi kasus-kasus berdimensi struktural dengan muatan pelanggaran HAM di dalamnya,” ujar Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi.
Dalam keterangannya, Indra menyampaikan konflik agraria merupakan kasus yang mendominasi di Lampung, dengan jumlah korban terdampak cukup masif.
“Misalnya, sebut saja kasus dugaan mafia tanah di Desa Sripendowo Lampung Timur yang kurang lebih terdapat 400 kepala keluarga terdampak,” kata dia.
Baca Juga: Mafia Tanah di Lampung Timur Kembali Beraksi
LBH adukan konflik agraria di Lampung ke Komnas HAM dan DPR RI.
Di samping kasus agraria, pada kesempatan tersebut LBH Bandarlampung juga mengadukan kriminalisasi yang dialami pembela HAM, Anton Heri, seorang advokat yang membela hak masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan perkebunan PT AKG.
Melalui pengaduan ini, jelas Indra, LBH Bandarlampung berharap proses penyelesaian sengketa lahan dilakukan secara komprehensif dengan keberpihakan yang jelas terhadap korban ketidakadilan dan pelanggaran HAM.
“Komnas HAM dan Komisi III DPR RI lembaga yang strategis dalam menyelesaikan dan mendorong penyelesaian kasus-kasus hukum dan pelanggaran HAM sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga tersebut,” pungkas Indra.
Baca Juga: Catahu LBH Bandarlampung 2023: konflik agraria menguat