LBH Bandar Lampung Dampingi Warga Durian Payung Mengadu ke Pemkot

oleh
LBH Bandar Lampung Dampingi Warga Durian Payung Mengadu ke Pemkot
YLBHI LBH Bandar Lampung (kiri) bersama perwakilan warga Durian Payung dari RT 08 dan RT 10 (kanan) mengadu ke Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Bagian Umum, Selasa (25/2/2025). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendampingi warga Durian Payung mengadu ke pemkot (pemerintah kota) pada Selasa (25/2/2025).

Belasan warga Durian Payung, khususnya dari RT 08 dan RT 10, menyampaikan pengaduan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Bagian Umum terkait dua masalah yang mengganggu kehidupan mereka.

Kedua masalah tersebut adalah penutupan akses jalan oleh PDAM Way Rilau di RT 10 dan pembangunan ‘flyover’ pribadi di RT 08 yang belum terselesaikan sejak tahun 2019.

Penutupan Akses Jalan di RT 10

Menurut Staf Sipol YLBHI LBH Bandar Lampung Arif Ridho Tawakal penutupan jalan oleh PDAM Way Rilau di RT 10 telah menyulitkan akses warga untuk kegiatan ekonomi dan anak-anak sekolah.

“Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Sehingga tidak boleh dibatasi,” tegas Arif.

Salah satu warga RT 10, Deti Safitri, menambahkan bahwa penutupan jalan tersebut telah menyebabkan dampak buruk seperti longsor dan banjir bagi rumah warga di sekitarnya.

“Anak-anak sekolah dan orang yang mau bekerja tidak bisa lewat jalan itu. Kami berharap jalan segera dibuka kembali karena ini berdampak pada 40 kepala keluarga,” ujar dia. 

Pembangunan ‘Flyover’ Pribadi di RT 08

Sementara itu, di RT 08, warga menghadapi masalah pembangunan ‘flyover’ pribadi yang dilakukan oleh individu tanpa izin.

Ketua RT 08 Durian Payung, Mansyur, menjelaskan bahwa masalah ini sudah berlangsung sejak 2019.

“Pembangunan ‘flyover’ pribadi itu tidak ada izin masyarakat. Lahan itu bukan milik pribadi, dulunya milik kakek kami yang dijual dengan syarat memberikan jalan bagi orang yang ingin lewat,” jelas Mansyur.

Mansyur juga mengeluhkan dampak dari pembangunan ‘flyover’ tersebut, terutama saat musim hujan.

“Air mengalir ke rumah warga karena drainase tertutup. Harapan kami, pemerintah kota turun ke lapangan dan segera menyelesaikan masalah ini,” ujar dia.

Arif Ridho Tawakal menambahkan bahwa Pemkot Bandar Lampung sebenarnya telah menerbitkan surat pembongkaran ‘flyover’ tersebut pada tahun 2019, namun hingga kini belum ada tindakan nyata.

“Warga siap membongkar secara gotong royong, tetapi meminta surat izin dari pemerintah kota,” kata Arif.

Desakan kepada Pemerintah Kota

LBH mendampingi warga Durian Payung mengadu ke Pemkot Bandar Lampung.

Mereka mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti pengaduan warga Durian Payung.

“Kami meminta transparansi atas sanksi yang diberikan kepada pihak terkait. Pemerintah harus bertindak tegas untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Arif.

Warga Durian Payung berharap agar kedua masalah ini dapat segera diselesaikan agar kehidupan mereka kembali normal dan tidak terganggu oleh dampak negatif dari penutupan jalan dan pembangunan ‘flyover’ pribadi.

Baca Juga: Warga Durian Payung Protes Penutupan Akses Jalan oleh PDAM Way Rilau 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *