DASWATI.ID – YLBHI LBH Bandar Lampung kecam keras dugaan pemotongan dana PIP (Program Indonesia Pintar) yang dilakukan oleh sejumlah sekolah negeri di Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Cik Ali, pihak sekolah diduga tidak menyalurkan dana PIP secara penuh kepada siswa penerima, bahkan sebagian siswa sama sekali tidak menerima bantuan tersebut.
“Siswa seharusnya menerima dana PIP sebesar Rp500.000 hingga Rp1.500.000 per tahun,” ujar Cik Ali dalam keterangannya, Selasa (17/3/2025).
Namun, saat dikonfirmasi, pihak sekolah mengklaim dana tersebut telah digunakan untuk membayar uang komite, padahal siswa telah membayar uang komite secara terpisah.
LBH Bandar Lampung kecam keras dugaan pemotongan dana program PIP.
Dugaan ini muncul setelah sejumlah siswa mengecek data mereka di situs resmi PIP (pip.dikdasmen.go.id) pada Februari lalu dan menemukan bahwa mereka seharusnya menerima bantuan tersebut.
Namun, alih-alih menerima dana, siswa justru diberi alasan bahwa dana PIP telah dialihkan untuk keperluan lain, seperti pembayaran uang komite.
LBH Bandar Lampung juga menerima pengaduan bahwa pihak sekolah kerap menarik uang dari siswa dengan alasan yang tidak masuk akal, seperti infaq masjid, uang OSIS, uang perpustakaan, hingga biaya penggantian foto presiden dan wakil presiden di kelas.
Parahnya, siswa yang tidak mampu membayar seringkali mendapat sanksi, seperti penahanan ijazah hingga melunasi pembayaran tersebut.
“Tindakan ini sangat menciderai nilai-nilai pendidikan. Negara telah menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak sesuai Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945, namun justru diselewengkan oleh pihak sekolah,” tegas Cik Ali.
LBH Bandar Lampung mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang dan dana oleh pihak sekolah.
Untuk itu, lembaga ini akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LBH juga mengimbau warga Lampung yang mengalami hal serupa untuk segera melapor ke dinas terkait atau meminta pendampingan hukum ke LBH Bandar Lampung.
“Kami akan terus mendampingi korban dan memastikan keadilan ditegakkan,” pungkas Cik Ali.
Baca Juga: LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2025