DASWATI.ID – LBH Bandar Lampung kecam Unila atas pembubaran konsolidasi mahasiswa pada Sabtu (15/2/2025) sore.
Kadiv Advokasi YLBHI LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas (Bowo) mengecam keras tindakan pembungkaman dan pembredelan kebebasan berekspresi yang dilakukan oleh pihak Universitas Lampung (Unila) terhadap konsolidasi mahasiswa yang menanggapi isu-isu publik di tingkat lokal dan nasional.
“Insiden ini terjadi ketika mahasiswa yang hendak melakukan konsolidasi di Balai Rektorat Unila dibubarkan secara paksa oleh pihak kampus,” ujar Bowo dalam keterangannya.
Ia menyampaikan, sebelum konsolidasi berlangsung, portal masuk kampus telah dijaga ketat oleh petugas keamanan universitas.
“Mahasiswa yang akan mengikuti konsolidasi dilarang masuk, sementara yang sudah berada di dalam diminta membubarkan diri,” tutur Bowo.
Tak hanya petugas keamanan kampus, Bowo juga menyebutkan adanya oknum aparat TNI yang ikut menjaga lokasi dan mendokumentasikan mahasiswa yang berkumpul.
Mahasiswa sempat meminta konfirmasi kepada pejabat kampus mengenai alasan pelarangan kegiatan tersebut.
“Namun, pihak kampus beralasan bahwa konsolidasi tersebut tidak memiliki izin dan bukan merupakan kegiatan organisasi mahasiswa internal kampus,” kata Bowo.
LBH Bandar Lampung kecam Unila atas pembubaran konsolidasi mahasiswa.

Bowo menegaskan kampus seharusnya menjadi lembaga yang menjamin kebebasan akademik, bukan justru menjadi aktor pembungkaman kebebasan berekspresi.
“Kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28 E Ayat (3) UUD NRI 1945 dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005,” ujar dia.
Menurut Bowo, pelarangan dan pembubaran konsolidasi mahasiswa ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan pihak kampus terhadap hak mahasiswa untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh undang-undang.
“LBH Bandar Lampung mendesak Universitas Lampung untuk mempertanggungjawabkan tindakan tersebut dan menghentikan segala bentuk pembatasan terhadap kebebasan berekspresi mahasiswa,” tutup dia.
Sebelumnya, insiden tersebut memicu ketegangan antara UKM Fakultas Hukum MAHKAMAH (Mahasiswa Pengkaji Masalah Hukum) dengan Dosen Hukum Administrasi Negara Unila Sri Sulastuti di belakang Gedung Rektorat.
“Kami yakin ada ketakutan dari pihak kampus terhadap isu yang kami bahas. Ke depan, kami akan membawa massa yang lebih besar karena mahasiswa tidak tertidur. Kami peduli dengan kondisi nasional,” ujar perwakilan MAHKAMAH, Bintang Ramadhan.
Sementara Sri Sulastuti menegaskan bahwa setiap kegiatan UKM, organisasi mahasiswa (ormawa), atau fakultas harus berkoordinasi dengan pimpinan.
“Kalau mau diskusi, silakan, tapi tidak untuk hari ini karena pimpinan tidak memperkenankan. Komunikasikan dulu dengan Wakil Dekan III agar berkoordinasi dengan Wakil Rektor III,” ujar dia.
Sri menambahkan bahwa pembubaran dilakukan karena ada keterlibatan pihak eksternal kampus.
“Pimpinan tidak takut jika diskusinya benar. Aksi juga diperbolehkan asal ada komunikasi dengan pimpinan. Kegiatan ini membawa nama lembaga ormawa Fakultas Hukum, jadi tanggung jawabnya ada pada fakultas,” kata dia.
Baca Juga: Mahasiswa Fakultas Hukum Unila Kecam Pembubaran Konsolidasi oleh Kampus