DASWATI.ID – LBH dorong warga gugat kelalaian Pemkot Bandar Lampung terkait banjir. Rakyat berhak tuntut tanggung jawab atas gagalnya tata kota dan drainase buruk.
DALAM ARTIKEL:
- Melampaui Narasi Cuaca
- Pelanggaran Hak Konstitusional
- Menuntut Tanggung Jawab Melalui Jalur Hukum
- Evaluasi Total dan Komitmen Nyata
Banjir besar yang menerjang sejumlah wilayah di Kota Bandar Lampung pada 6 Maret 2026 menjadi sinyal merah kegagalan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam melindungi warga.
Peristiwa ini bukan sekadar fenomena alam, melainkan potret nyata kelalaian struktural dalam pengelolaan tata ruang dan sistem drainase.
YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa kerugian material maupun immaterial yang dialami masyarakat merupakan dampak langsung dari mitigasi bencana yang tidak memadai.
Baca Juga: Rapor SIDIK Bandar Lampung: Kerentanan Iklim Tinggi
Melampaui Narasi Cuaca
Pemkot Bandar Lampung tidak boleh terus berlindung di balik narasi “curah hujan tinggi” sebagai dalih pembenaran.
Dalam kacamata hukum, negara memegang kewajiban aktif untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan bencana secara efektif.
Banjir yang terus berulang dari tahun ke tahun membuktikan lemahnya komitmen sistemik pemerintah daerah dalam mengantisipasi persoalan kota.

Rakyat tidak sepatutnya terus menanggung beban akibat kebijakan yang gagal dan tidak terukur.
Baca Juga: Banjir Ibu Kota Provinsi Lampung: Pemerintah Alpa, Warga Binasa
Pelanggaran Hak Konstitusional
Kegagalan pemerintah dalam memastikan lingkungan yang aman telah melanggar Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 secara tegas memandatkan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab utama dalam pengurangan risiko bencana.
Ketika pembangunan kota mengabaikan daya dukung lingkungan, pemerintah telah lalai menjalankan kewajiban hukumnya untuk melindungi keselamatan publik.
Menuntut Tanggung Jawab Melalui Jalur Hukum
Masyarakat memiliki basis legal yang kuat untuk menuntut ganti rugi atas kelalaian pemerintah daerah.
Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membuka ruang bagi warga untuk menggugat tindakan pemerintah yang merugikan publik.

Rakyat dapat menempuh jalur Gugatan Warga Negara (citizen lawsuit) maupun gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).
Langkah hukum ini menjadi mekanisme kontrol agar penguasa tidak mengabaikan tanggung jawab mereka dalam mengelola kota.
Evaluasi Total dan Komitmen Nyata
Penanganan banjir di Bandar Lampung harus berhenti pada tingkat reaktif dan seremonial semata.
Pemkot wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembangunan yang merusak keseimbangan ekologis, termasuk penataan kembali daerah resapan air.
LBH Bandar Lampung memberikan dukungan penuh bagi setiap warga yang ingin menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.
Perjuangan ini bukan sekadar soal ganti rugi, melainkan upaya kolektif untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berpihak pada keselamatan rakyat.
Baca Juga: Alarm Keras Banjir Bandar Lampung: Evaluasi Drainase dan Tata Ruang Segera!

