DASWATI.ID – YLBHI-LBH Bandar Lampung mendesak peradilan umum bagi oknum prajurit TNI yang menembak tiga anggota Polri di Way Kanan.
YLBHI-LBH Bandar Lampung mengutuk keras kasus penembakan tiga anggota polisi oleh dua oknum TNI saat penggerebekan sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Ketiga polisi yang tewas adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta, yang ditembak di bagian kepala saat menggerebek arena perjudian tersebut.
Baca Juga: Dua Oknum TNI Ditahan Terkait Penembakan Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam
Peristiwa ini kembali menambah daftar kekerasan dan penyalahgunaan senjata api oleh anggota militer terhadap warga sipil di awal 2025.
Termasuk kasus penembakan bos rental di Tangerang dan kekerasan hingga tewasnya seorang perempuan di Pondok Aren oleh pacar yang juga anggota TNI.
Kepala Divisi Advokasi YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menegaskan bahwa kasus ini memperlihatkan kegagalan peradilan militer dalam mencegah kekerasan berulang dan memberikan keadilan bagi korban.
Ia menilai oknum TNI yang terlibat tindak pidana umum, seperti penembakan dan perjudian, harus diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.
“Status prajurit jangan jadi alasan untuk lolos dari hukuman setimpal. Ini soal kesetaraan di depan hukum,” ujar dia dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Prabowo menyoroti dasar hukum yang mendukung peradilan umum bagi oknum prajurit TNI, seperti Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang kesetaraan warga negara, Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, serta asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yang mengutamakan aturan terbaru.
Namun, ia menyesalkan mandeknya revisi UU Peradilan Militer selama 20 tahun, yang menunjukkan minimnya komitmen negara menegakkan keadilan.
YLBHI-LBH Bandar Lampung mendesak pemerintah dan Panglima TNI memastikan kasus ini diproses di peradilan umum secara transparan.
Mereka juga menuntut penghentian revisi UU TNI yang dinilai mengancam supremasi sipil dan memperkuat kekebalan hukum militer, serta segera mereformasi peradilan militer sesuai TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.
“Tanpa reformasi, kasus seperti ini akan terus berulang,” tegas Prabowo.
Kasus ini mencuat di tengah polemik penolakan RUU TNI dan pembahasan revisi UU TNI oleh pemerintah dan DPR secara tertutup di Jakarta, yang dituding ingin menghidupkan kembali dwifungsi TNI dan melemahkan independensi peradilan.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Revisi UU TNI