Lengkapi Dosis Vaksinasi Covid-19 saat Libur Natal & Tahun Baru

oleh
Lengkapi Dosis Vaksinasi Covid-19 saat Libur Natal & Tahun Baru
Antrean vaksinasi Covid-19 di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung, pada Sabtu (3/7/2021) lalu. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat lengkapi dosis vaksinasi Covid-19.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

Dirjen P2P Dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi merupakan bagian dari upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru.

“Masyarakat diimbau untuk segera melengkapi dosis vaksin Covid-19, segera datangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat di Puskesmas atau Kantor Kesehatan Pelabuhan, jangan ditunda-tunda,” kata Maxi di Jakarta, Sabtu (16/12/2023).

Masyarakat diimbau untuk segera lengkapi dosis vaksinasi Covid-19.

Maxi menuturkan kasus Covid-19 di Indonesia saat ini menunjukkan tren peningkatan sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023.

Hingga Jumat (15/12/2023) kasus konfirmasi Covid-19 sebanyak 336 atau meningkat dibandingkan hari-hari sebelumnya.

“Untuk itu, perlu ada upaya pencegahan penularan yang dilakukan serentak oleh seluruh elemen masyarakat,” ujar dia.

Masyarakat yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 juga diimbau untuk segera mendapatkan vaksin Covid-19.

“Terutama lansia dan dewasa yang memiliki komorbid serta penyandang imunokompromais, yang sudah pernah memperoleh vaksinasi Covid-19 minimal 6-12 bulan yang lalu, dapat diberikan 1 dosis vaksin Covid-19,” jelas Maxi.

Selain melindungi diri dengan vaksinasi, Maxi juga meminta masyarakat untuk menerapkan penggunaan masker saat sakit atau pada tempat umum yang beresiko penularan Covid-19.

“Bagi lansia dan penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker. Masyarakat diminta selalu mempraktikkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dari penularan Covid-19,” kata dia.

Maxi mengajak masyarakat untuk segera memeriksakan diri jika sakit dan memiliki gejala Covid-19 seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas.

“Dan kalau tes Covid-19 positif lakukan isolasi,” ujar dia.

Status pandemi Covid-19 dicabut.

Sebelumnya, pada Rabu (21/6/2023), Presiden RI Joko Widodo secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Sehingga, dengan pencabutan tersebut Indonesia memasuki masa endemi.

Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di tanah air yang mendekati nihil pada saat itu.

Baca Juga: TKD Prabowo-Gibran Lampung Atensi Kasus Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *