DASWATI.ID – Lima calon terpilih anggota DPRD Lampung 2024-2029 tidak dilantik dalam rapat paripurna pada Senin (2/9/2024) pagi.
Lima calon terpilih anggota DPRD Lampung tersebut yakni Rahmat Mirzani Djausal (Partai Gerindra), Nanda Indira (PDIP), Parosil Mabsus (PDIP), Winarti (PDIP), dan Ririn Kuswantari (Golkar).
Mereka tidak dilantik karena bersedia mengundurkan diri untuk maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024.
Rahmat Mirzani Djausal (Calon Gubernur Lampung), Nanda Indira (Calon Bupati Pesawaran), Parosil Mabsus (Calon Bupati Lampung Barat) dan Winarti (Calon Bupati Tulangbawang).
Sedangkan Ririn Kuswantari (Calon Bupati Pringsewu), yang tidak mengikuti pengambilan sumpah/janji jabatan, masih terdaftar dalam SK Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3629 Tahun 2024 sebagai calon terpilih yang dilantik.
Baca Juga: Calon Terpilih DPRD Lampung Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setprov Lampung Binarti Bintang mengatakan total 84 dari 85 calon terpilih anggota DPRD Lampung yang dilantik.
“Empat calon anggota DPRD Lampung yang tidak dilantik sudah diganti partai politik masing-masing,” ujar dia di Bandarlampung, Senin (2/9/2024).
Rahmat Mirzani Djausal digantikan oleh Fauzi Heri, Nanda Indira digantikan oleh Andy Roby, Parosil Mabsus digantikan oleh AM. Syafe’i, Winarti digantikan oleh Ketut Romeo.
“Terkait Bu Ririn, kami baru menerima surat KPU pada Jumat (30/82024) sore. Penggantian Ririn akan dilakukan melalui proses pengganti antarwaktu (PAW),” kata Binarti.
Lima calon terpilih anggota DPRD Lampung 2024-2029 tidak dilantik.
Sebelumnya, KPU Provinsi Lampung telah menyerahkan dokumen calon terpilih anggota DPRD Lampung hasil Pemilu 2024 kepada Penjabat Gubernur Lampung Samsudin, Jumat (9/8/2024) lalu.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menyerahkan salinan Keputusan KPU Provinsi Lampung tentang Penetapan Calon Terpilih anggota DPRD Lampung dan tanda terima LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kepada Penjabat Gubernur Lampung Samsudin di Bandarlampung.
“Calon Terpilih yang kami serahkan sesuai SK penetapan nama-namanya,” ujar Erwan.
Baca Juga: KPU Serahkan Dokumen Calon Terpilih Anggota DPRD Lampung ke Gubernur