Lurah Perumnas Way Halim Lolos dari Tindak Pidana Pemilu

oleh
Lurah Perumnas Way Halim Lolos dari Tindak Pidana Pemilu
Bawaslu Kota Bandarlampung meneruskan dugaan pelanggaran Netralitas ASN oleh Lurah Perumnas Way Halim, SG, ke KASN pada Senin (8/1/2024). Foto: Arsip Bawaslu Bandarlampung

DASWATI.ID – Lurah Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung berinisial SG lolos dari jerat tindak pidana pemilu.

SG diduga melanggar Netralitas ASN dan tindak pidana pemilu berdasarkan temuan jajaran Bawaslu Kota Bandarlampung.

“Mengenai dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh ASN, kasusnya dihentikan karena tidak terbukti,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandarlampung, Oddy Marsa JP, dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).

Baca Juga: Pelanggaran Pemilu di Lampung Didominasi Dugaan Tindak Pidana

Oddy menuturkan dugaan pelanggaran itu berdasarkan hasil penelusuran Panwaslu Kecamatan Way Halim dan diregistrasi dengan Nomor 001/TM/Reg/PL/Kota/08.01/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

Temuan itu terkait lurah melakukan penyebaran bahan kampanye Calon Anggota DPR RI dari Partai NasDem menggunakan fasilitas kantor kelurahan.

“Sebelumnya sempat terbukti ada banner salah satu calon anggota DPR RI di Aula dan Halaman Kantor Kelurahan Perumnas Way Halim,” jelas Oddy.

Baca Juga: Rahmawati Herdian Kembali Dipanggil Bawaslu Bandarlampung

Lurah Perumnas Way Halim, SG, diduga melanggar Netralitas ASN dan melakukan tindak pidana pemilu.

SG diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pasal 280 juncto pasal 493.

Pasal 280 ayat 2 huruf (f) UU Pemilu menyebutkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara.

Kemudian, pasal 493 UU Pemilu menyebutkan bahwa setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

SG juga diduga melanggar pasal 1 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 1 ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 menyebutkan bahwa disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Lurah Perumnas Way Halim dilaporkan ke KASN.

SG tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, namun dugaan pelanggaran Netralitas ASN diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Oddy menyampaikan Bawaslu Kota Bandarlampung bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) meneruskan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil yang dilakukan oleh SG kepada KASN.

“Pelanggaran ASN tersebut sudah diteruskan kepada KASN. Selanjutnya menjadi kewenangan KASN sebagai lembaga yang berwenang yang menindaklanjuti,” ujar dia.

Selain SG, lanjut Oddy, Bawaslu Kota Bandarlampung juga melaporkan DC selaku RT 002, dan BW selaku Linmas RT 008 Kelurahan Perumnas Way Halim kepada Wali Kota Bandarlampung untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Aparatur Kelurahan di Bandarlampung Diduga Jadi Mesin Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *