Mahasiswa Fakultas Hukum Unila Kecam Pembubaran Konsolidasi oleh Kampus

oleh
Mahasiswa Fakultas Hukum Unila Kecam Pembubaran Konsolidasi oleh Kampus
Konsolidasi akbar mahasiswa di Balai Rektorat Universitas Lampung memicu ketegangan antara pihak kampus yang diwakili Dosen Hukum Administrasi Negara Unila Sri Sulastuti (kiri) dengan UKM Fakultas Hukum MAHKAMAH, Sabtu (15/2/2025) sore. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Mahasiswa Fakultas Hukum Unila kecam pembubaran konsolidasi oleh kampus pada Sabtu (15/2/2025) sore.

Kejadian ini memicu ketegangan antara UKM Fakultas Hukum MAHKAMAH (Mahasiswa Pengkaji Masalah Hukum) dengan Dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Lampung (Unila) Sri Sulastuti di belakang Gedung Rektorat.

Anggota MAHKAMAH mengecam tindakan kampus yang membubarkan kegiatan konsolidasi mereka pada hari ini.

Menurut perwakilan MAHKAMAH, Bintang Ramadhan, pembubaran dilakukan dengan alasan tidak adanya izin kegiatan konsolidasi.

Padahal, sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, mereka memahami bahwa diskusi tidak memerlukan izin khusus.

“Kami memiliki kebebasan akademik untuk berkumpul, berserikat, dan mengutarakan pendapat. Namun, hari ini kampus justru melanggar hal tersebut. Kami sangat mengecam tindakan ini,” tegas Bintang.

Ia menambahkan bahwa konsolidasi akan dilanjutkan di luar kampus jika Unila tidak memberikan ruang.

“Kami yakin ada ketakutan dari pihak kampus terhadap isu yang kami bahas. Ke depan, kami akan membawa massa yang lebih besar karena mahasiswa tidak tertidur. Kami peduli dengan kondisi nasional,” ujar dia.

MAHKAMAH berencana melanjutkan konsolidasi dengan melibatkan lebih banyak massa, sementara pihak kampus menekankan pentingnya koordinasi dan izin resmi untuk setiap kegiatan yang melibatkan lembaga kampus.

“Kami berharap kawan-kawan mahasiswa lainnya ikut mendukung konsolidasi kami ke depan,” tutup Bintang.

Mahasiswa Fakultas Hukum Unila kecam pembubaran konsolidasi oleh kampus.

Dosen Hukum Administrasi Negara Unila yang juga mantan Wakil Dekan III Fakultas Hukum Unila, Sri Sulastuti, menegaskan bahwa setiap kegiatan UKM, organisasi mahasiswa (ormawa), atau fakultas harus berkoordinasi dengan pimpinan.

“Kalau mau diskusi, silakan, tapi tidak untuk hari ini karena pimpinan tidak memperkenankan. Komunikasikan dulu dengan Wakil Dekan III agar berkoordinasi dengan Wakil Rektor III,” ujar dia.

Sri menambahkan bahwa pembubaran dilakukan karena ada keterlibatan pihak eksternal kampus.

“Pimpinan tidak takut jika diskusinya benar. Aksi juga diperbolehkan asal ada komunikasi dengan pimpinan. Kegiatan ini membawa nama lembaga ormawa Fakultas Hukum, jadi tanggung jawabnya ada pada fakultas,” kata dia.  

Diketahui, mahasiswa akan melakukan konsolidasi akbar di Balai Rektorat Unila pada Sabtu (15/2/2025) sore pukul 15.00 WIB.

Konsolidasi akbar terkait situasi nasional akhir-akhir ini seperti PHK, penggusuran, darurat pendidikan, kekerasan aparat, korupsi, oligarki, tambang, kriminalisasi, perampasan lahan, kesejahteraan buruh, tukin dosen, kelangkaan gas, pajak naik, kapling laut, darurat iklim,.

Kemudian kekerasan terhadap perempuan dan anak, polusi PLTU, efisiensi, pembabatan hutan, konsesi tambang untuk kampus, mafia tanah, pengurasan APBN, macet, banjir, sampah, pembungkaman demokrasi, energi kotor, militerisme, dan semua penderitaan rakyat.

Baca Juga: LBH Bandar Lampung Kecam Unila Atas Pembubaran Konsolidasi Mahasiswa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *